Pengertian Badan Usaha
I. Pengertian Usaha
Usaha adalah kegiatan
yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang ataupun
barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan mencapai kemakmuran yang
diinginkan. Oleh karena itu sasaran dari usaha yang kita lakukan adalah
hasil atau keuntungan, baik diperoleh secara langsung maupun tak langsung.
II. Pengertian Perusahaan
Dalam melakukan
usaha, manusia harus menggunakan faktor faktor produksi, yaitu faktor produksi
alam, faktor produksi tenaga kerja, faktor produksi modal, dan faktor produksi
pengusaha. Bila faktor faktor produksi itu digabungkan dan dikendalikan
sehingga menghasilkan barang atau jasa, maka dinamakan perusahaan dengan kata
lain perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja
yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi, perusahaan adalah tempat
berlangsungnya proses produksi.
III. Pengertian Badan
Usaha
Badan usaha merupakan
kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah
tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan
badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a.
Barang
dan jasa yang akan diperdagangkan
b.
Pemasaran
barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan
harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d.
Pembelian
e.
Kebutuhan
tenaga kerja
f.
Organisasai
intern
g.
Pembelanjaan
h.
Jenis
badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu
jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
a.
Tipe
usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b.
Luas
operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c.
Modal
yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d.
Sistem
pengawasan yang dikehendaki
e.
Tinggi
rendahnya resiko yang dihadapi
f .
Jangka
waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g.
Keuntungan
yang direncanakan
Dengan demikian kita
dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha,
yaitu:
- Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
- Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
- Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
Koperasi
sebagai Badan Usaha
Menurut UU No. 25 Tahun 1992,
Koperasi merupakan badan usaha. Koperasi tetap mematuhi kaidah-kaidah
perusahaan dan juga prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi juga sebagai bagian
dari badan usaha yaitu kombinasi manusia, asset-aset fisik maupun non fisik.
Ciri utama yang membedakan koperasi
dan badan usaha non koperasi adalah letak posisi anggotanya. Menurut UU No. 25
Tahun 1992, dikatakan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi tersebut.
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Definisi tujuan perusahaan
menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 ) merupakan hasil akhir yang divari
organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan Glueck mengapa organisasi
harus mrmpunyai tujuan , yaitu :
o Tujuan dapat membantu mendefinisikan oraganisasi dalam ruang
lingkupnya ( lingkungannya ).
o Tujuan dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan
pengambilan keputusan.
o Tujuan juga menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan
prestasi yang didapat oleh organisasi.
o Tujuan merupakan sasaran yang nyata daripada misi.
Dalam menentukan tujuan perusahaan,
perlu memperhatikan berbagai factor, yaitu pihak yang terlibat maupun tidak
terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal, pekerja,
konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.
Tujuan biasanya diumumkan menjadi 3
jenis, yakni :
o Memaksimalkan keuntungan ( maximize profit )
o Memaksimalkan nilai perusahaan ( maximize the value of the
firm )
o Meminimalkan biaya
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Tujuan koperasi adalah sebagai
perusahaan atau badan usaha yang bukan hanya berorientasi pada laba
(profit oriented),tetapi juga berorientasi pada manfaat (benefit oriented).
Karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan
perusahaan karena manajemen koperasi didasari atas pelayanan (service at cost).
Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimalkan nilai perusahaan, namun tujuan ini mendapat kritik yang dinilai
sempit dan juga tidak realistis.
Berikut adalah beberapa kritik
tersebut, yaitu :
o Tujuan Perusahaan adalah memaksimalkan penjualan (maximize
of sales). Model ini diperkenalkan oleh Willian Banmold yang mengatakan bahwa
manajer akan memaksimalkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah
memadai guna memuaskan para pemegang saham.
o Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimalkan penggunaan
manajemen. Teori ini diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa
sebagai akibat dari adanya pemisahan manajemen dengan pemilik , sedangkan para
manajer lebih tertarik untuk memaksimalkan penggunaan manajemen yang diukur
dari kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan dan sebagainya daripada
memaksimalkan keuntungan perusahaan.
o Tujuna Perusahaan adalah untuk memuaskan suatu hal dengan berusaha
keras. Teori ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan yang sangat
kompleks, tugas manajemen menjadi sangat rumit karena kekurangan data, sehingga
manajer tidak dapat memaksimalkan keuntungan perusahaan, melainkan anya dapat
berjuang saja.
Teori
Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut
Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry.
Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o Penguasaan penuh atas
supply bahan baku tertentu
o Skala ekonomi
o Kepemilikan hak paten
o Pembatasan dari
pemerintah
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya,
laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang
dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Berkomentar ...
Mohon Tidak menguunakan Kata yang mengandung
☼ SARA
☼ SPAM Dsb ...