Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Koperasi atau Cooperative
Organization bermakna organizatian owned by and operated for the benefit
of those using its services atau dalam bahasa Indonesia diartikan bahwa
organisasi koperasi adalah organisasi yang dimiliki sekaligus dioperasikan
untuk kepentingan penggunaannya dalam hal ini adalah anggotanya.[1] Koperasi yang berawal dari kata “co” yang berarti
bersama dan “operation” yang berarti bekerja, sehingga koperasi
diartikan dengan “bekerja sama”. Sedangkan, pengertian umum koperasi adalah
suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu
organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert
Owen (1771-1858) yang diterapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di
New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh
William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris.
Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama “The
Cooperator” yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang
mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.[2]
Koperasi di Indonesia diperkenalkan
oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada Tahun 1896. Dia
mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya
ditiru oleh Boedi Utomo. Tokoh nasional yang dengan gigih mendukung koperasi
adalah Moh. Hatta, wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama, sehingga
beliau disebut dengan Bapak Koperasi Indonesia[3]. Secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru
lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada Kongres I di Tasikmalaya yang diperingati
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi adalah badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip koperasi.[4] Koperasi ini diatur berdasarkan Undang-Undang
No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun
2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai
memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah
satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan
disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan
pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam
undang-undang ini.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai
badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang
No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama
dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.
Selain itu, dalam Pasal 75
Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya
pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan anggotanya
hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan, Pasal
55 semakin mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan kepengurusan
koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana tercantum
dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga superbody.
Hal ini memudahkan keputusan koperasi di luar kepentingan anggotanya.[5]
Sebelumnya, kritik terhadap
Undang-Undang Perkoperasian juga dilontarkan oleh Revrisond Baswir[6] bahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki
perbedaan substansial dengan Undang-Undang Perkoperasian era orde baru
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara
substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak
koperasi yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang
No. 12 Tahun 1967.[7]
Perbedaan mendasar antara
Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1958 di era
pemerintahan Soekarno terletak pada ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam
Undang-Undang No. 14 Tahun 1958, sebagaimana diatur pada Pasal 18, yang dapat
menjadi anggota koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha
koperasi. Ketentuan ini lebih lanjut menurut Revrisond sejalan dengan
penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang
dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa
bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala
masing-masing”. [8]
Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam
Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam
lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota
yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang
No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan
fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi
angkatan bersenjata di Indonesia.
Undang-Undang Perkoperasi yang
terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan
koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan
koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut
dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan
ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan
pekerjaan atau profesi.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No.
17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada
Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di
Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan
koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan
koperasi produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan
di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang
dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para
produsen dalam memperoleh barang dan modal.[9]
Karakteristik Undang-Undang No, 17
Tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan
koperasi produksi itu jelas paradoks dengan perkembangan koperasi yang
berlangsung secara internasional. Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar
untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang
No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan
koperasi di Indonesia.
Selain itu, pada Pasal 78
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit
apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru
seharusnya surplus/profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada
anggota. Hal ini cukup membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat
kecil. Hal mana yang sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit
melakukan transaksi dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru
menekan laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap
tolak belakang dari ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam
hal terdapay defisit hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib
menyetor tambahan Sertifikan Modal Koperasi. [10]
Berkaitan dengan lembaga Credit
Union, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat yang menjadi kontroversi,
sebab Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tidak sama sekali menyinggung soal Credit
Union, padahal credit union berkembang sangat pesat di provinsi
tersebut. Masyarakat Provinsi Kalimantan Barat lebih menyukai menggunakan
fasilitas Credit Union daripada koperasi.[11]
Bagi penulis, tidak terlalu
mempersoalkan hal tersebut jika credit union tidak dimasukkan dalam
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012. Hal ini dikarenakan, Credit Union
sangatlah berbeda dengan sistem koperasi utamanya Koperasi Simpan Pinjam. Jika
simpan pinjam di luar Credit Union modal bisa dari pihak luar yang
kemudian dipinjamkan kepada anggotanya, maka di Credit Union bersifat
swadaya, pendidikan, dan solidaritas.
Pinjaman yang diberikan kepada
anggota Credit Union adalah murni dari modal yang tergabung di dalamnya
dan bukan dari pinjaman yang berasal dari pihak ketiga. Jika Credit Union telah
tidak masuk dalam Undang-Undang Perkoperasian, maka kedepan mungkin akan
dibuatkan aturan yang lebih spesifik/khusus baik dari segi hukum materiil
ataupun formalnya, agar lebih memberikan kepastian hukum.
PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI
MEMBANGUN
KOPERASI
KOPERASI
MEMBANGUN
(PROSEDUR
PENDIRIAN KOPERASI)
Suatu koperasi hanya dapat didirikan
bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat
pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha
Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a) Koperasi primer dibentuk dan
didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama;
b) Pendiri koperasi primer sebagaimana
tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan
maupun melakukan perbuatan hukum;
c)
Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu
memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d) Modal sendiri harus cukup tersedia
untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e)
Memiliki tenaga terampil dan mampu
untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu
juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam
pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara
lain sebagai berikut :
a) Orang-orang yang akan mendirikan
koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat
mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya
keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama,
sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi
yang sama.
b) Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha
tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha
dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c) Modal sendiri harus cukup tersedia
untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal
tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan
tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak
luar.
d) Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan
mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang
memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan
tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para
pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat
pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap
para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan
pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga
koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih
lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap Persiapan Pendirian
Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk
mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan
pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan
kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk
memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian,
maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan
prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan
pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan
pembentukan koperasi, yang bertugas :
a) Menyiapkan dan menyampaikan undangan
kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b)
Mempersiapakan acara rapat.
c)
Mempersiapkan tempat acara.
d)
Hal-hal lain yang berhubungan dengan
pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan
para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah
siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi
harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan
koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM
dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat
pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta
pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang
pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk
dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani
Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata
kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri
koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi
sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk
disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama
koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut
berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan
prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan
koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan
dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya,
koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi
pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan
koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha
koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan
membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan
hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status
keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi.
Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
- Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
- Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
- Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
- Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan
perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis
modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai
jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas
penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian
masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih
rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada
anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya
pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah
ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan
khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana
dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas
dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal
pembentukan koperasi
Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta
rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam
rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi,
pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada
pejabat terkait, sebagai berikut :
a) Para pendiri atau kuasa pendiri
koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta
pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1) Anggaran Dasar Koperasi yang sudah
ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2)
Berita acara rapat pendirian
koperasi.
3)
Surat undangan rapat pembentukan
koperasi
4)
Daftar hadir rapat.
5)
Daftar alamat lengkap pendiri
koperasi.
6) Daftar susunan pengurus, dilengkapi
photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7)
Rencana awal kegiatan usaha
koperasi.
8) Neraca permulaan dan tanda setor
modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan
Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari
simpanan pokok, wajib, hibah.
9)
Khusus untuk KSP/USP disertai
lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima
belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta
rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10)
Mengisi formulir isian data koperasi.
11)
Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh
camat.
b) Membayar tarif pendaftaran
pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c)
Apabila permintaan pengesahaan akta
pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada
pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d)
Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas
Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila
ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e) Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari
koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi
biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3
(tiga) minggu.
f) Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai
dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku
Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi
tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g) Tanggal pendaftaran akte Pendirian
berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum,
kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita
Negara Republik Indonesia
h)
Buku Daftar Umum serta Akte-Akte
salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan
mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang
bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i)
Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
j) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian
para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan.
k) Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman
(MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan
Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan
UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta
Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses
pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan
dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan
hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004,
prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih
mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan
notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota,
pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang
telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan
jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu
berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki
sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh menteri
Koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya
kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta
tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan
kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”,
berikut kita akan pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang
berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan.
Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”.
Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah
adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan
manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya
terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari
masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan
dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari
dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang
artiya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama.
Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan
melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip
koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih
besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola
dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas
disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan
koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib
dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan tujuan
koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya
dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung dengan
koperasi.
Koperasi dibentuk sebagai usaha
bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari
simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu,
bantuan dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi
merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut
anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Berkomentar ...
Mohon Tidak menguunakan Kata yang mengandung
☼ SARA
☼ SPAM Dsb ...