SISA HASIL USAHA
1. Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah
pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya
yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk
Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
o
SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku
o
Bagian (persentase) SHU anggota
o
Total simpanan seluruh anggota
o
Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
o Jumlah simpanan per anggota
o
Omzet atau volume usaha per anggota
o
Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
o
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
- SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
- Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
- Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitubentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
- Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
2.
Rumus Pembagian
SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat
(1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima
oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
sendiri, yaitu :
o
SHU
atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan
anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan)
tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU
pada tahun buku yang bersangkutan.
o
SHU
atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi
selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi sebagai berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana Pengurus
- Dana karyawan
- Dana pendidikan
- Dana social
- Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak
semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
a)
SHU
per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas
Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal
Usaha
b)
SHU
per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per
Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas
Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas
Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri
total)
3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
·
SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
·
SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·
Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
·
SHU anggota dibayar secara tunai
4. Pembagian SHU per Anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A
Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART
Koperasi A:
- Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
- Jasa Anggota : 40% X 200.000 : Rp 80.000
- Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
- Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
- Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
- Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian
Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000
Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp
56.000.000
Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha
koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang diterima per anggota
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) =
Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp
55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima
Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Berkomentar ...
Mohon Tidak menguunakan Kata yang mengandung
☼ SARA
☼ SPAM Dsb ...