Undang-Undang No. 17 Tahun 2012
tentang Perkoperasian
Koperasi
atau Cooperative Organization bermakna organizatian owned by and
operated for the benefit of those using its services atau dalam bahasa
Indonesia diartikan bahwa organisasi koperasi adalah organisasi yang dimiliki
sekaligus dioperasikan untuk kepentingan penggunaannya dalam hal ini adalah
anggotanya.[1] Koperasi yang berawal dari kata “co” yang
berarti bersama dan “operation” yang berarti bekerja, sehingga koperasi
diartikan dengan “bekerja sama”. Sedangkan, pengertian umum koperasi adalah
suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu
organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Gerakan
koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858) yang diterapkannya pertama kali
pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini
dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko
koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi
bulanan yang bernama “The Cooperator” yang berisi berbagai gagasan dan
saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.[2]
Koperasi
di Indonesia diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada Tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu
rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Utomo. Tokoh nasional yang
dengan gigih mendukung koperasi adalah Moh. Hatta, wakil Presiden Republik
Indonesia yang pertama, sehingga beliau disebut dengan Bapak Koperasi Indonesia[3]. Secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru
lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada Kongres I di Tasikmalaya yang diperingati
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan
usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial,
dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.[4] Koperasi ini diatur berdasarkan Undang-Undang
No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Lahirnya
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi
perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi
dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan
kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik
modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.
Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum
yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung
makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha
uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas
perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.
Selain
itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak
mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya
dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar.
Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan
kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana
tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga
superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi di luar kepentingan
anggotanya.[5]
Sebelumnya,
kritik terhadap Undang-Undang Perkoperasian juga dilontarkan oleh Revrisond
Baswir[6] bahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak
memiliki perbedaan substansial dengan Undang-Undang Perkoperasian era orde baru
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara
substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak
koperasi yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang
No. 12 Tahun 1967.[7]
Perbedaan
mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No. 14
Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada ketentuan keanggotaan
koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958, sebagaimana diatur pada Pasal
18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam
lapangan usaha koperasi. Ketentuan ini lebih lanjut menurut Revrisond sejalan
dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan
yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan
rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala
masing-masing”. [8]
Pada
Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara
mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi
didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian,
pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan
adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan
keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah
dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi
pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.
Undang-Undang
Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga
mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1),
syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan
ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan
kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha,
produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.
Undang-Undang
No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini
terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui
keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi
jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud
dengan koperasi produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya,
yang dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi
para produsen dalam memperoleh barang dan modal.[9]
Karakteristik
Undang-Undang No, 17 Tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan
fungsional dan meniadakan koperasi produksi itu jelas paradoks dengan
perkembangan koperasi yang berlangsung secara internasional. Dengan tujuan
dapat digunakan sebagai dasar untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi
rakyat, justru Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman
serius terhadap keberadaan koperasi di Indonesia.
Selain
itu, pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 mengatur koperasi dilarang
membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan
non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit sebuah koperasi sudah
sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup membuktikan
ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang sudah kita
ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi dengan nilai
laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit demi
memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap tolak belakang dari
ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam hal terdapay defisit
hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan
Sertifikan Modal Koperasi. [10]
Berkaitan
dengan lembaga Credit Union, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat yang
menjadi kontroversi, sebab Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tidak sama sekali
menyinggung soal Credit Union, padahal credit union berkembang
sangat pesat di provinsi tersebut. Masyarakat Provinsi Kalimantan Barat lebih
menyukai menggunakan fasilitas Credit Union daripada koperasi.[11]
Bagi
penulis, tidak terlalu mempersoalkan hal tersebut jika credit union
tidak dimasukkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012. Hal ini dikarenakan, Credit
Union sangatlah berbeda dengan sistem koperasi utamanya Koperasi Simpan
Pinjam. Jika simpan pinjam di luar Credit Union modal bisa dari pihak
luar yang kemudian dipinjamkan kepada anggotanya, maka di Credit Union
bersifat swadaya, pendidikan, dan solidaritas.
Pinjaman
yang diberikan kepada anggota Credit Union adalah murni dari modal yang
tergabung di dalamnya dan bukan dari pinjaman yang berasal dari pihak ketiga.
Jika Credit Union telah tidak masuk dalam Undang-Undang
Perkoperasian, maka kedepan mungkin akan dibuatkan aturan yang lebih
spesifik/khusus baik dari segi hukum materiil ataupun formalnya, agar lebih
memberikan kepastian hukum.
PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI
MEMBANGUN KOPERASI
KOPERASI MEMBANGUN
(PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI)
Suatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai
berikut :
a) Koperasi primer dibentuk dan
didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama;
b) Pendiri koperasi primer
sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara
hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c) Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu
memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d) Modal sendiri harus cukup
tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e) Memiliki tenaga terampil dan
mampu untuk mengelola koperasi.
Selain
persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus
diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran
et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a) Orang-orang yang akan mendirikan
koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat
mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya
keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama,
sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi
yang sama.
b) Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha
tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha
dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c) Modal sendiri harus cukup
tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan
tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak
luar.
d) Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan
mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang
memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan
tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah
persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang
dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan
koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi
tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu
disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan
tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap
Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok
orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami
maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat
meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan
koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan
mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri
sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a) Menyiapkan dan menyampaikan
undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b) Mempersiapakan acara rapat.
c) Mempersiapkan tempat acara.
d) Hal-hal lain yang berhubungan
dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap
rapat pembentukan koperasi
Setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat
pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat
sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas
Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat
dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal
yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai
berikut :
Pembuatan
dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian
koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan
diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani
Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan
Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan
koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi
pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya
disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan
Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan.
Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan
tempat kedudukan,
maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan
dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan,
asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip
koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud
dan tujuan, yaitu
pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan
usaha,
merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi.
Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi
konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi
serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang
menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan
sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan
mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi
, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri
status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat
koperasi, yaitu
unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi
tersebut, sebagai berikut :
- Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
- Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
- Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
- Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang
dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan
mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai
SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran
dan penyelesaian,
membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi
setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal
ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai
sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena
terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya
yang telah ditetapkan.
Anggaran
rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran
Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Pembentukan
pengurus, pengawas, yaitu
memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas
pengelolaan, pengawasan di koperasi
Neraca
awal koperasi, merupakan
perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
Rencana
kegiatan usaha, dapat
berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi
pada masa akan datang.
C.
Pengesahan badan hukum
Setelah
terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan
hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan
badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a) Para pendiri atau kuasa pendiri
koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta
pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1) Anggaran Dasar Koperasi yang
sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2) Berita acara rapat pendirian
koperasi.
3) Surat undangan rapat pembentukan
koperasi
4) Daftar hadir rapat.
5) Daftar alamat lengkap pendiri
koperasi.
6) Daftar susunan pengurus,
dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7) Rencana awal kegiatan usaha
koperasi.
8) Neraca permulaan dan tanda setor
modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan
Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari
simpanan pokok, wajib, hibah.
9) Khusus untuk KSP/USP disertai
lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima
belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta
rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10) Mengisi formulir isian data koperasi.
11) Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh
camat.
b) Membayar tarif pendaftaran
pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c) Apabila permintaan pengesahaan
akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada
pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d) Pejabat koperasi, yaitu Kepala
Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi
apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
·
tidak
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
dan
·
tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e) Pejabat selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum
dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya.
Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam
waktu 3 (tiga) minggu.
f) Bila Pejabat berpendapat bahwa
Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai
dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku
Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi
tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g) Tanggal pendaftaran akte
Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai
badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di
dalam Berita Negara Republik Indonesia
h) Buku Daftar Umum serta Akte-Akte
salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan
mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang
bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i) Dalam hal permintaan pengesahan
akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
j) Terhadap penolakan pengesahan
akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k) Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan
nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri
Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu
proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan
dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan
hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan
Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di
dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang
melibatkan notaris yaitu :
Rapat
pembentukan koperasi
selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas
koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri
koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan
jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini
berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah
mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri
Koperasi
dan UKM RI.
Notaris
yang telah membuat akta
pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau
kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian
akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada
pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu
“ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita akan pelajari arti kata tersebut satu
persatu. Kata
“ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga
atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara
garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Secara
teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya
kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat
dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana
manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris
“Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan
“Operation” yang artiya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi
berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang
yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat
manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang
dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari
pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”,
dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang
merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan
tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau
usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat
diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada
anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung
dengan koperasi.
Koperasi
dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal
koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil
usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun
swasta. Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela.
Tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk
mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang
dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib