Jumat, 24 Oktober 2014

Tugas Softskill (Bahasa Indonesia 2)




       Silogisme Kategorial merupakan silogisme yang memiliki semua proposisinya merupakan katagorial dari proposisi . Proposisi yang mendukung sebuah silogisme disebut dengan premis yang ada saat ini dapat dibedakan menjadi dua yaitu dengan premis mayor (premis yang termnya menjadi predikat), dan premis minor (premis yang termnya menjadi subjek). Yang menghubungkan diantara kedua premis tersebut adalah term penengah (middle term). 

         Secara khusus silogisme kategorial dapat dibatasi sebagai suatu argumen deduktif yang mengandung suatu rangkaian yang terdiri dari tiga (dan hanya tiga) proposisi kategorial yang disusun sedemikian rupa sehingga ada tiga term yang muncul dalam rangkaian pernyataan itu. Term predikat dari konklusi adalah term mayor dari seluruh silogime itu. Sedangkan subyek dari konklusi disebut term minor dari silogisme, sementara term yang muncul dalam kedua premis dan tidak muncul dalam kesimpulan disebut term tengah. 

Contoh : 

Semua binatang mamalia melahirkan dan menyusui anaknya. Sapi termasuk binatang mamalia. Jadi, Sapi binatang yang melahirkan dan menyusui anaknya. 

Silogisme Kategorial : Silogisme yang terjadi dari tiga dan hanya tiga proposisi. 

1.     Premis umum          : Premis Mayor
2.    Premis khusus        : Premis Minor 
3.    Premis simpulan     : Premis Kesimpulan

Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor. 

Aturan umum dalam silogisme kategorial sebagai berikut: 

1. Silogisme harus terdiri atas tiga term yaitu : term mayor, term minor, term penengah. 
2. Silogisme terdiri atas tiga proposisi yaitu premis mayor, premis minor, dan kesimpulan. 
3. Dua premis yang negatif tidak dapat menghasilkan simpulan. 
4. Bila salah satu premisnya negatif, simpulan pasti negatif. 
5. Dari premis yang positif, akan dihasilkan simpulan yang positif. 
6. Dari dua premis yang khusus tidak dapat ditarik satu simpulan. 
7. Bila premisnya khusus, simpulan akan bersifat khusus. Dari premis mayor khusus dan premis minor negatif tidak dapat ditarik satu simpulan. 

Contoh silogisme Kategorial: 

Premis Mayor        : Semua kendaraan bermotor membutuhkan bahan bakar.
Premis Minor         : Mobil merupakan kendaraan bermotor.
Kesimpulan            : Mobil membutuhkan bahan bakar.

Premis Mayor        : Tidak ada mahluk hidup yang bertahan tanpa makan.
Premis Minor         : Ayam adalah makhul hidup
Kesimpulan            : Ayam tidak bertahan tanpa makan. 

Premis Mayor        : Semua mahasiswa gunadarma memiliki npm.
Premis Minor         : Findy tidak memiliki npm.
Kesimpulan            : Findy bukan mahasiswa mahasiswa gunadarma. 

Kaidah-kaidah Silogisme Kategorial 

1. Apabila dalam satu premis partikular, kesimpulan harus partikular juga, seperti: 

Premis Mayor        : Semua yang halal dimakan menyehatkan 
Premis Minor         : Sebagian makanan tidak menyehatkan, 
Kesimpulan            : Jadi Sebagian makanan tidak halal dimakan 
(Kesimpulan tidak boleh: Semua makanan tidak halaldimakan). 

2. Apabila salah satu premis negatif, kesimpulan harus negatif juga, seperti: 

Premis Mayor        : Semua penjahat tidak disenangi. 
Premis Minor         : Sebagian kerabat adalah penjahat, jadi 
Kesimpulan            : Sebagian kerabat tidak disenangi. 
(Kesimpulan tidak boleh: Sebagian pejabat disenangi) 

Dari dua premis yang sama-sama partikular tidak sah diambil kesimpulan,seperti:

Premis Mayor        : Beberapa pemimpin negeri tidak jujur. 
Premis Minor         : Banyak Artis adalah pemimpin negeri.
Kesimpulan            : Banyak Artis tidak jujur. 

3. Dari dua premis yang sama-sama negatif, tidak mendapat kesimpulan apa pun, karena tidak ada mata rantainya hubungkan kedua proposisi premisnya. Kesimpul diambil bila sedikitnya salah satu premisnya positif. Kesimpulan yang ditarik dari dua premis negatif adalah tidak sah. 

Premis Mayor        : Kerbau bukan Kelelawar. 
Premis Minor         : Kucing bukan Kelelawar. 
Kesimpulan            : Tidak ada 

Premis Mayor        : Tidak satu pun drama yang baik mudah dipertunjukkan 
Premis Minor         : Tidak satu pun drama Shakespeare mudah dipertunjukkan
Kesimpulan            : Semua drama Shakespeare adalah baik. (Kesimpulan tidak sah) 

4. Paling tidak salah satu dari term penengah haru: (mencakup). Dari dua premis yang term penengahnya tidak term menghasilkan kesimpulan yang salah, seperti: 

Premis Mayor        : Semua ikan berdarah dingin. 
Premis Minor         : Binatang ini berdarah dingin 
Kesimpulan            : Binatang ini adalah ikan. 
(Padahal binatang melata juga berdarah dingin) 

5. Term-predikat dalam kesimpulan harus konsisten dengan term predikat yang ada pada premisnya. Bila tidak, kesimpulan menjadi salah, seperti 

Premis Mayor        : Kucing adalah binatang. 
Premis Minor         : Kukang bukan kucing. 
Kesimpulan            : Kukang bukan binatang. 
(‘Binatang’ pada konklusi merupakan term negatif sedang-kan pada premis adalah positif) 

6. Term penengah harus bermakna sama, baik dalam premis mayor maupun premis minor. Bila term penengah bermakna maka kesimpulan menjadi lain, seperti: 

Premis Mayor        : Bulan itu bersinar di langit. 
Premis Minor         : Februari adalah bulan. 
Kesimpulan            : Februari bersinar di langit. 
(Bulan pada premis minor adalah nama dari ukuran waktu yang panjangnya 31 hari, sedangkan pada premis mayorberarti planet yang mengelilingi bumi). 

7. Silogisme harus terdiri tiga term, yaitu term subjek, predikat, dan term menengah (middle term), begitu juga jika terdiri dari dua atau lebih dari tiga term tidak bisa diturunkan konklusinya. 

Premis Mayor      : Semua binatang mamalia melahirkan dan menyusui anaknya.
Premis Minor       : Sapi termasuk binatang mamalia.
Kesimpulan          : Sapi binatang yang melahirkan dan menyusui anaknya.

 

Silogisme Hipotesis

 
Silogisme Hipotesis adalah jenis silogisme yang terdiri atas premis mayor yang bersifat hipotesis ,dan premis minornya bersifat katagorial . Silogisme Hipotesis ini dapat dibedakan menjadi 4 macam, yaitu :

Silogisme hipotesis yang premis minornya mengakui bagian antecedent.
Contoh :
Jika hari ini cerah, saya akan ke rumah kakek (premis mayor)
Hari ini cerah (premis minor)
Maka saya akan kerumah kakek (kesimpulan).

Silogisme hipotesis yang premis minornya mengakui bagian konsekuen.
Contoh :
Jika hutan banyak yang gundul , maka akan terjadi global warming (premis mayor)
Sekarang terjadi global warming (premis minor)
Maka hutan banyak yang gundul (kesimpulan).

Silogisme hipotesis yang premis minornya mengingkari antecedent.
Contoh :
Jika pembuatan karya tulis ilmiah belum di persiapkan dari sekarang, maka hasil tidak
akan maksimal pembuatan karya ilmiah telah di persiapkan maka hasil akan maksimal.

Silogisme hipotesis yang premis minornya mengingkari konsekuen
Contoh :
Bila presiden Mubarak tidak turun, Para demonstran akan turun ke jalan
Para demonstran akan turun ke jalan
Jadi presiden Mubarak tidak turun.

Kaidah silogisme hipotesis

Mengambil konklusi dari silogisme hipotetik jauh lebih mudah dibanding dengan silogisme kategorik. Tetapi yang penting di sini dalah menentukan ‘kebenaran konklusinya bila premis-premisnya merupakan pernyataan yang benar.
Bila antecedent kita lambangkan dengan A dan konsekuen dengan B, jadwal hukum silogisme hipotetik adalah :

1)  Bila A terlaksana maka B juga terlaksana.
2)  Bila A tidak terlaksana maka B tidak terlaksana. (tidak sah = salah)
3)  Bila B terlaksana, maka A terlaksana. (tidak sah = salah)
4)  Bila B tidak terlaksana maka A tidak terlaksana.

Kebenaran hukum di atas menjadi jelas dengan penyelidikan berikut:

Bila terjadi peperangan harga bahan makanan membubung tinggi.
Nah, peperangan terjadi.
Jadi harga bahan makanan membubung tinggi (benar = terlaksana)
Benar karena mempunyai hubungan yang diakui kebenarannya
Bila terjadi peperangan harga bahan makanan membubung tinggi
Nah, peperangan terjadi.

Jadi harga bahan makanan tidak membubung tinggi (tidak sah = salah)
Tidak sah karena kenaikan harga bahan makanan bisa disebabkan oleh sebab atau faktor lain.

Silogisme Alternatif

Jenis silogisme yang ketiga adalah silogisme alternatif atau disebut juga silogisme disjungtif. Silogisme ini dinamakan demikian, karena proposisi mayornya merupakan sebuah proposisi alternatif, yaitu proposisi yang mengandung kemungkinan-kemungkinan atau pilihan-pilihan. Sebaliknya proposisi minornya adalah proposisi kategorial yang menerima atau menolak salah satu alternatifnya. Konklusi silogisme ini tergantung dari premis minornya; kalau premis minornya menerima satu alternatif, maka alternatif lainnya ditolak; kalau premis minornya menolak satu alternatif, maka alternatif lainnya diterima dalam konklusi.
Contoh :
My    : Nenek susi berada di Bandung atau wonoosobo.
Mn    : Nenek Susi berada di Bandung.
K      : Jadi, Nenek Susi tidak berada di wonosobo.

My    : Nenek Susi berada di Bandung atau wonosobo.
Mn    : Nenek Susi tidak berada di wonosobo.
K      : Jadi, Nenek Susi berada di Bandung.

Kaidah Silogisme alternatif

1.  Silogisme alternatif dalam arti sempit, konklusi yang dihasilkan selalu benar, apabila prosedur penyimpulannya valid, seperti :
Hasan berbaju putih atau tidak putih.
Ternyata berbaju putih.
Jadi ia bukan tidak berbaju putih.
Hasan berbaju putih atau tidak putih.
Ternyata ia tiak berbaju putih.
Jadi ia berbaju non-putih.

2.  Silogisme alternatif dalam arti luas, kebenaran koi adalah sebagai berikut:
a. Bila premis minor mengakui salah satu alterna konklusinya sah (benar), seperti:
Budi menjadi guru atau pelaut.
Ia adalah guru.
Jadi bukan pelaut.
Budi menjadi guru atau pelaut.
Ia adalah pelaut.
Jadi bukan guru.

b. Bila premis minor mengingkari salah satu konklusinya tidak sah (salah), seperti:
Penjahat itu lari ke Solo atau ke Yogya.
Ternyata tidak lari ke Yogya.
Jadi ia lari ke Solo. (Bisa jadi ia lari ke kota lain).
Budi menjadi guru atau pelaut.
Ternyata ia bukan pelaut.
Jadi ia guru. (Bisa jadi ia seorang pedagang)

Entimen

Entimem adalah silogisme yang dipersingkat. Disaat tertentu orang ingin mengemukakan sesuatu hal secara praktis dan tepat sasaranBentuk semacam ini dinamakan entimem (dari enthymeme, Yunani. Lebih jauh kata itu berasal dari kata kerja enthymeisthai yang berarti ‘simpan dalam ingatan’). Dalam tulisan-tulisan bentuk ilmiah yang dipergunakan, dan bukan bentuk formal seperti silogisme.

Contoh :
PU          : Jika bachdim tidak menikah cepat, Irfan akan dimarahi fadillah
PK          : bachdim mau menikah cepat.
K           : bachdim tidak dimarahi fadillah.
Entimem   : Irfan tidak dimarahi Kartika karena Irfan mau menikah cepat

Contoh :
PU           : Semua orang ingin sukses harus belajar dan berdoa
PK           : Lita ingin sukses
K            : Lita harus belajar dan berdoa
Rumus Silogisme Entinem : C = B karena C = A

Jumat, 13 Juni 2014

Tugas Softskill (Aspek Hukum dalam Ekonomi)



Pembahasan 
Kasus Suap Daging Impor

Awal mula terjadinya kasus suap daging impor

Kejadian kasus suap daging impor terjadi dua tahun lalu. Tepatnya pada bulan Januari tahun 2011. Pada saat itu, Kementerian Pertanian mendadak mengurangi kuota impor daging sapi Indonesia. Karena untuk mendorong kemajuaan daging sapi lokal. Menteri Pertanian Suswono memotong kuota impor yang biasanya 120 ribu ton per tahun menjadi hanya 50 ribu ton pada tahun 2011. Pada enam bulan pertama tahun 2011, impor daging sapi dibatasi sekitar 25 ribu ton. Kejadian ini sangat meresahkan para  pengusaha. Dan ada kabar yang beredar, bahwa pembagian kuota daging sapi ini tidak adil. Karena kabar impor daging ini telah terdengar ke publik, ketika pada saat  Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan telah menahan 143 kontainer yang berisi daging impor, di Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada pertengahan Januari 2011.

Ternyata di mobil kontainer itu terdapat 2.750 ton daging impor dan itu sangat  bermasalah bagi Direktorat Jenderal Bea Cukai. 51 kontainer sedang dalam pengawasan Badan Karantina Pertanian, sisanya di bawah penanganan kepabeanan. Badan Karantina tidak meloloskan karena ada ketidaksesuaian keterangan di dalam surat izin impor meliputi negara asal, perbedaan jenis barang, dan kelebihan tonase. Bea dan Cukai belum mengizinkan daging-daging impor ke luar lantaran dokumen pemberitahuan impor barangnya belum lengkap, karena ketidaksesuaian dokumen.

Kasus pengimporan ini terjadi karena pengusaha daging nekat mengimpor daging sapi dengan dokumen yang tenggatnya sangat pendek. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring menjelaskan izin impor (Surat Persetujuan Pemasukan Daging) baru diterbitkan Kementerian Pertanian pada 15 Desember 2010 dengan tenggat dua pekan. Itu pun hanya untuk 15 ribu ton daging. Tenggat itu jelas tak masuk akal. Biasanya pengiriman daging memakan waktu hingga 3-5 pekan. Tetapi tetap saja pengusaha nekat ingin mengimpor daging, karena pada biasanya surat izin impor bisa diperpanjang. Tetapi tak tahunya di tengah jalan,  Dirjen Peternakan berganti dari Tjeppy D. Soedjana ke Prabowo Respatiyo. Dan Dirjen yang baru itu tidak memperpanjang surat izin impor, dan tertahanlah ribuan ton daging itu di Tanjung Priok.

Kisruh impor daging ini membuat pengusaha berebut mencari celah untuk mendapatkan izin impor dari Kementerian Pertanian. Dan dari sinilah, skandal suap PKS bermula. Para makelar yang dekat dengan petinggi partai itu diklaim bisa mengusahakan izin impor dan kuota impor khusus untuk pengusaha.

Orang-orang yang menerima suap daging impor
                                           
Kasus korupsi penambahan kuota daging impor sapi berhasil diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta. Dugaan kasus suap impor daging yang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi sejauh ini berujung pada penahanan presiden Partai Keadilan Sejahtera. KPK sendiri menyatakan akan terus mencoba menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Sebagaimana kita telah ketahui bahwa kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian memang telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Isaaq mantan presiden PKS dan dua orang dari jajaran direksi PT Indoguna Utama. Dua orang itu adalah Arya Abdi Effendi dan Juanda Effendi. Dan selain sebagai Presiden PKS, Luthfi juga tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2009-2014 dan ia duduk di Komisi I. Selain itu kasus Fathanah ini, juga menyeret nama-nama tokoh yang disegani di PKS seperti Presiden PKS Anis Matta, hingga Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin dan sosok misterius yang dikenal sebagai Bunda Putri.

Jumlah uang  yang diterima oleh pihak yang terkait

Pada tanggal 28 Januari 2013 di Restoran Angus Steak House Senayan City, Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman dan terdakwa Arya Abdi Effendi melakukan pertemuan dengan Ahmad Fathanah. "Dalam pertemuan itu Ahmad Fathanah meminta uang sejumlah Rp1 miliar untuk keperluan operasional Luthfi Hasan Ishaaq dengan mengatakan jika ada penambahan kuota impor daging sapi maka perusahaan grup PT Indoguna Utama akan diprioritaskan. Dan kedua belah pihak menyanggupi perjanjian tersebut. Kemudian pihak dari PT Indoguna, yaitu Elizabeth memberikan kabar kepada Ahmad Fathanah bahwa uang yang dimintanya dapat diambil pada 29 Januari 2013 sore hari.  Dan Ahmad Fathanah menjawab, "Terima kasih banyak bu El, nanti akan saya sampaikan kabar gembira ini kepada ustad Luthfi. Keesokan harinya Ahmad Fathanah mendatangi kantor PT Indoguna Utama untuk mengambil uang yang telah di janjikan dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam bernopol B1739 WFN. Fathanah langsung diterima dengan baik di ruang rapat. Dan Fathanah bertemu dengan dua orang dari jajaran direksi PT Indoguna Utama yaitu Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Setelah
mereka bertemu, kemudian mereka bersama-sama pergi menuju mobil Fathanah. Disitulah penyuapan terjadi, saat Juard Effendi dan Rudy Susanto, selaku Komisaris PT Berkat Mandiri Prima, memberikan uang yang bejumlah Rp1 miliar. Dimana masing-masing membawa uang sejumlah Rp500 juta, Mereka lalu meletakkan uang itu di jok mobil bagian belakang.Kemudian Ahmad Fathanah langsung  menghubungi Luthfi Hasan Ishaaq dan memberitahukan informasi, bahwa uang pemberian dari Elizabeth telah diterima. Dan langsung dijawab oleh Luthfi. "Iya nanti, saya lagi di panggung."," kata jaksa menirukan jawaban Luthfi saat itu.

Ahmad Fathanah tidak hanya bertemu dengan Komisaris PT Berkat Mandiri Prima saja, tetapi Ahmad Fathanah selanjutnya langsung melakukan pertemuan dengan Maharany Suciyono di kamar nomor 1740 Hotel Le Meredien Jakarta. Beberapa lama kemudian petugas KPK datang menangkap kedua orang pelaku tersebut. KPK tidak hanya menangkap tetapi, juga menyita uang tunai dari Maharany sejumlah Rp10 juta yang terdapat dalam tas kecil. Uang yang senilai Rp500 juta yang terdapat dalam plastik hitam dan uang tunai dalam kotak putih sejumlah Rp480 juta yang terdapat di jok belakang mobil Fathanah di sita oleh KPK.

Hukum yang di berikan kejaksaan terhadap para pelaku korupsi

Terdakwa kasus gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah, dijatuhi hukuman penjara 14 tahun serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan dikenakan pasal korupsi/penyuapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU. Apabila dendanya tidak dibayar maka akan digantikan hukuman pidana selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango. Ahmad Fathanah atau juga dikenal sebagai Olong Ahmad ditangkap KPK pada 29 Januari 2013.

Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Menurut hakim, Elizabeth terbukti menyuap mantan Anggota Komisi I DPR sekaligus bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah, sebesar Rp 1,3 miliar dan di jatuhkan putusan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan. Karena Elizabeth hanya merupakan korban permainan para makelar penjual izin kuota impor daging.

Perbuatan dua orang terdakwa yaitu Ahmad Fathanah dan Maharany Suciyono diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (sj)

Daftar Pustaka