Pembahasan
Kasus Suap Daging Impor
Awal mula
terjadinya kasus suap daging impor
Kejadian kasus suap daging impor terjadi dua tahun lalu. Tepatnya pada bulan Januari tahun 2011. Pada saat itu, Kementerian Pertanian mendadak
mengurangi kuota impor daging sapi Indonesia. Karena untuk mendorong kemajuaan daging sapi lokal. Menteri Pertanian Suswono memotong
kuota impor yang biasanya 120 ribu ton per tahun menjadi hanya 50 ribu ton pada tahun 2011. Pada enam bulan pertama tahun 2011, impor
daging sapi dibatasi sekitar 25 ribu ton. Kejadian ini sangat meresahkan para pengusaha. Dan ada kabar yang beredar, bahwa pembagian kuota daging sapi ini tidak adil. Karena kabar impor daging ini telah terdengar ke publik, ketika pada saat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan telah menahan 143 kontainer yang berisi daging impor, di Jakarta International Container
Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada pertengahan
Januari 2011.
Ternyata di mobil kontainer
itu terdapat 2.750 ton
daging impor dan itu sangat bermasalah bagi Direktorat Jenderal Bea Cukai. 51 kontainer sedang dalam pengawasan Badan Karantina
Pertanian, sisanya di bawah penanganan kepabeanan. Badan Karantina tidak
meloloskan karena ada ketidaksesuaian keterangan di dalam surat izin impor
meliputi negara asal, perbedaan jenis barang, dan kelebihan tonase. Bea dan
Cukai belum mengizinkan daging-daging impor ke luar lantaran dokumen pemberitahuan
impor barangnya belum lengkap, karena ketidaksesuaian dokumen.
Kasus pengimporan ini terjadi karena pengusaha daging nekat
mengimpor daging sapi dengan dokumen yang tenggatnya sangat pendek. Direktur
Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) Thomas
Sembiring menjelaskan izin impor (Surat Persetujuan Pemasukan Daging) baru
diterbitkan Kementerian Pertanian pada 15 Desember 2010 dengan tenggat dua
pekan. Itu pun hanya untuk 15 ribu ton daging. Tenggat itu jelas tak masuk akal.
Biasanya pengiriman daging memakan waktu hingga 3-5 pekan. Tetapi tetap saja pengusaha nekat ingin mengimpor daging, karena pada biasanya surat izin impor bisa
diperpanjang. Tetapi tak tahunya di
tengah jalan, Dirjen Peternakan berganti dari Tjeppy D.
Soedjana ke Prabowo Respatiyo. Dan Dirjen yang baru itu tidak memperpanjang surat izin impor, dan tertahanlah ribuan ton daging itu di Tanjung Priok.
Kisruh
impor daging ini membuat pengusaha berebut mencari celah untuk mendapatkan izin
impor dari Kementerian
Pertanian. Dan dari sinilah,
skandal suap PKS bermula. Para makelar yang dekat dengan petinggi partai itu
diklaim bisa mengusahakan izin impor dan kuota impor khusus untuk pengusaha.
Orang-orang yang
menerima suap daging impor
Kasus
korupsi penambahan kuota daging impor sapi berhasil diungkap Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan di sebuah hotel di
Jakarta. Dugaan kasus
suap impor daging yang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi sejauh ini
berujung pada penahanan presiden Partai Keadilan Sejahtera. KPK sendiri
menyatakan akan terus mencoba menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus
dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Sebagaimana
kita telah ketahui bahwa
kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian memang telah menetapkan 4
orang sebagai tersangka, yakni Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Isaaq mantan
presiden PKS dan dua orang dari jajaran direksi PT Indoguna Utama. Dua orang itu adalah Arya
Abdi Effendi dan Juanda Effendi. Dan selain sebagai Presiden PKS, Luthfi juga
tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2009-2014 dan ia duduk
di Komisi I. Selain itu kasus Fathanah ini, juga menyeret nama-nama tokoh
yang disegani di PKS seperti Presiden PKS Anis Matta, hingga
Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin dan sosok misterius yang dikenal
sebagai Bunda Putri.
Jumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait
Pada tanggal 28 Januari 2013 di Restoran Angus
Steak House Senayan City, Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman dan
terdakwa Arya Abdi Effendi melakukan pertemuan dengan Ahmad Fathanah. "Dalam pertemuan itu Ahmad
Fathanah meminta uang sejumlah Rp1 miliar untuk keperluan operasional Luthfi
Hasan Ishaaq dengan mengatakan jika ada penambahan kuota impor daging sapi maka
perusahaan grup PT Indoguna Utama akan diprioritaskan. Dan kedua belah pihak menyanggupi perjanjian tersebut. Kemudian
pihak dari PT Indoguna, yaitu Elizabeth memberikan kabar kepada Ahmad Fathanah bahwa uang
yang dimintanya dapat diambil pada 29 Januari 2013 sore hari. Dan Ahmad Fathanah menjawab, "Terima kasih banyak bu El,
nanti akan saya sampaikan kabar gembira ini kepada ustad Luthfi. Keesokan harinya Ahmad Fathanah mendatangi kantor PT Indoguna Utama
untuk mengambil uang yang telah di janjikan dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam
bernopol B1739 WFN. Fathanah langsung diterima dengan baik di ruang rapat. Dan Fathanah bertemu dengan dua orang dari jajaran direksi PT Indoguna Utama yaitu Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Setelah mereka bertemu, kemudian mereka bersama-sama pergi menuju mobil Fathanah. Disitulah penyuapan terjadi, saat Juard Effendi dan Rudy Susanto, selaku Komisaris PT Berkat Mandiri Prima, memberikan uang yang bejumlah Rp1 miliar. Dimana masing-masing membawa uang sejumlah Rp500 juta, Mereka lalu meletakkan uang itu di jok mobil bagian belakang.Kemudian Ahmad Fathanah langsung menghubungi Luthfi Hasan Ishaaq dan memberitahukan informasi, bahwa uang pemberian dari Elizabeth telah diterima. Dan langsung dijawab oleh Luthfi. "Iya nanti, saya lagi di panggung."," kata jaksa menirukan jawaban Luthfi saat itu.
Ahmad
Fathanah tidak hanya bertemu dengan Komisaris PT Berkat Mandiri Prima saja, tetapi Ahmad
Fathanah selanjutnya langsung melakukan pertemuan dengan Maharany
Suciyono di kamar nomor 1740 Hotel Le Meredien Jakarta. Beberapa lama kemudian petugas KPK datang menangkap
kedua orang pelaku tersebut. KPK tidak hanya menangkap tetapi, juga menyita uang tunai dari Maharany sejumlah Rp10 juta yang terdapat
dalam tas kecil. Uang yang senilai Rp500 juta yang terdapat
dalam plastik hitam dan uang tunai dalam kotak putih sejumlah Rp480 juta yang terdapat di jok belakang mobil Fathanah di sita
oleh KPK.
Hukum yang di
berikan kejaksaan terhadap para pelaku korupsi
Terdakwa kasus gratifikasi
penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah, dijatuhi hukuman
penjara 14 tahun serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi dan dikenakan pasal korupsi/penyuapan dan Tindak Pidana Pencucian
Uang/TPPU. Apabila dendanya tidak dibayar maka akan digantikan hukuman pidana
selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango. Ahmad Fathanah
atau juga dikenal sebagai Olong Ahmad ditangkap KPK pada 29 Januari 2013.
Direktur
Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Menurut hakim, Elizabeth
terbukti menyuap mantan Anggota Komisi I DPR sekaligus bekas Presiden Partai
Keadilan Sejahtera,
Luthfi
Hasan Ishaaq,
melalui Ahmad Fathanah, sebesar Rp 1,3 miliar dan di jatuhkan putusan pidana penjara selama dua
tahun tiga bulan. Karena Elizabeth hanya
merupakan korban permainan para makelar penjual izin kuota impor daging.
Perbuatan
dua orang terdakwa yaitu Ahmad Fathanah dan Maharany Suciyono diatur dan diancam
pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHPidana. (sj)
Daftar Pustaka
http://www.bbc.co.uk/indonesia/forum/2013/02/130201_forum_suapimpordaging.shtml
http://m.merdeka.com/peristiwa/terbukti-menyuap-luthfi-hasan-elizabeth-malah-disebut-korban.html
http://m.merdeka.com/peristiwa/terbukti-menyuap-luthfi-hasan-elizabeth-malah-disebut-korban.html
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Berkomentar ...
Mohon Tidak menguunakan Kata yang mengandung
☼ SARA
☼ SPAM Dsb ...