PERBANDINGAN AKUNTANSI DI EROPA, AMERIKA DAN ASIA
a.
Analisa
Komparatif Akuntansi di Amerika, Eropa, dan Asia
Amerika
Serikat, Belanda, Inggris, Jepang, Jerman, dan Prancis adalah enam Negara
pendiri pendominasi pengembangan IASC yang sekarang menjadi International Accounting Standards Board (IASB). Selain dari itu mereka adalah Negara
maju dan penyumbang utama perusahaan-perusahaan multinasional. Itulah sebabnya
sistem akntansinya beserta perbedaan utama sistem nasional masing-masing dengan
IAS ketika itu terpilih untuk diperbandingkan. Berikut beberapa Negara
penyumbang-penyumbang perusahaan multinasional di beberapa benua:
Amerika Serikat
Pengaturan
akuntansi di Amerika Serikat dilakukan oleh sektor swasta. Meskipun demikian,
standar yang telah diciptakan FASB diperkuat dengan dukungan pemerintahan
melalui institusi SEC. Ini tercermin dalam SEC Accounting Series Release (ASR) No. 150 yang mengatakan “………., and those contrary to such FASB
promulgations will be considered to have no support.”
Laporan keuangan disusun untuk menyajikan wajar posisis keuangan dari
hasil-hasil operasi. Ketaatan terhadap GAAP merupakan baru uji untuk “penyajian wajar”. Ini berbeda dengan di
Inggris yang didasarkan pada “kebenaran
dan kewajaran”
Belanda
Meskipun
Belanda termasuk Negara code law namun
akuntansinya berorientasi kearah penyajian wajar. Pelaporan keuangan dan
akuntansi pajak merupaka kegiatan yang terpisah. Akuntansi Belanda telah
dipengaruhi Amerika Serikat dan Inggris.
Inggris
Kerajaan
Inggris adalah Negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi.
Konsep “penyajian wajar posisi keuangan dan hasil-hasil” berkembang dari konsep
“the true and fair view” Inggris.
Praktek dan pemikiran akuntansi professional dibawah ke Australia, Kanada,
Amerika Serikat dan ke Negara yang dulu dikuasai Inggris seperti Hong kong,
India, Kenya, New Zealand, Nigeria dan Singapura.
Sumber penting hukum perusahaan yang
berkembang sejak 1970-an adalah dari EU directives
terutama the Fourth dan Seven Directives.
Bersamaan dengan itu standar akuntansi dan proses dan pembentukan standar (accounting standards and standard-setting
process) menjadi lebih kuat (authoritative).
Standar akuntansi adalah peraturan yang menguasai persiapan laporan keuangan
sedang proses perumusan standar
adalah proses yang merumuskan pembentukan standar akuntansi.
Jerman
Pada
awal tahun 1970-an European Union (UE) mulai mengeluarkan pedoman harmonisasi (harmonization directives) yang
mewajibkan Negara angota menggabungkannya ke dalam hokum nasional
masing-masing. Directives EU ke-empat, ke-tujuh dank e-delapan masuk kedalam
undang-undang Jerman melalui Comprehensive
Accounting Act, 19 Desember 1985. Undang-undang ini penting karena (1)
mengintegrasikan akuntansi Jerman yang ada: pelaporan keuangan, pengungkapan
dan kebutuhan audit ke dalam satu undang-undang, (2) undang-undang tunggal ini
dikhususkan sebagai buku ketiga Comercial
Code Jerman (HGB) yang dapat diterapkan pada semua entitas bisnis dan (3)
undang-undang didasarkan pada konsep dan praktek Eropa. Pada 1998 ada dua
undang-undang dikeluarkan. Yang pertama menambah paragraf buku ketiga yang
mengizinkan penerbitan ekuitas atau utang pada pasar modal yang terorganisasi
untuk menggunakan prinsip akuntansi yang diterima secara internasional dalam
laporan keuangan konsolidasi. Yang kedua mengizinkan pembentukan organisasi
sektor swasta guna menciptakan standar akuntansi untuk laporan keuangan
konsolidasi.
Akuntansi Jerman didesain untuk
menghitung jumlah penghasilan yang hati-hati (prudent). Hal ini melindungi kreditur, tetap tidak terganggu,
setelah pembagian dividen pada pemilik. Penilaian neraca konservatif
menciptakan kerendahan nilai aset dan ketinggian kewajiban. Cadangan dianggap
sebagai perlindungan terhadap resiko tak terduga dan kemungkinan insolvensi.
Undang-undang pajak juga sebagian
besar menentukan akuntansi komersil. Prinsip penentuan menyatakan bahwa
penghasilan kena pajak ditetapkan dengan apa yang dibukukan dalam catatan
keuangan perusahaan. Ketentuan pajak yang dapat diperoleh hanya dapat digunakan
jika semua telah dibukukan. Ini berarti, antara lain, bahwa setiap penyusutan
khusus yang dipercepat digunakan untuk tujuan pajak harus juga dibukukan untuk
tujuan pelaporan keuangan. Dominansi akuntansi pajak berarti tidak dibuat
perbedaan antara laporan keuangan yang dipersiapkan untuk tujuan pajak dan yang
diterbitkan untuk laporan keuangan.
Karakteristik fundamental ketiga
akuntansi Jerman adalah ketergantungannya pada undang-undang dan keputusan
pengadilan. Tak ada lain yang mengikat atau hukum yang berwewenang. Untuk
mengerti akuntansi Jerman harus meliputi pada HGB dan badan yang dapat dipertimbangkan
(considerable) pada kasus hukum.
Prancis
Menteri
Ekonomi Nasional menyetujui undang-undang akuntansi nasional yang pertama “Plan Comptable General” pada September
1947. Beberapa kali undang-undang ini direvisi guna menyesuaikannya dengan EU Directives dan pada tahun 1986
disesuaikan dengan EU Directives ke-tujuh
mengenai laporan keuangan konsolidasi yang direvisi lagi tahun 1999.
Plan Comptable General berisi:
·
tujuan dan prinsip-prinsip akuntansi
keuangan dan pelaporan
·
definisi aset, kewajiban, ekuitas
pemegang saham, pendapatan dan beban
·
aturan pengakuan dan penilaian
·
standarisasi bagan akun, persyaratan
penggunaannya dan kebutuhan pencatatan lainnya
·
model laporan keuangan dan aturan-aturan
penyajiannya
Republik Cheko
Pada
tahun 1946 setelah PD II Negara Chekoslovakia yang demokratis menjadi Negara
komunis di bawah pengaruh Uni Soviet dan pada tahun 1993 terbagi menjadi dua
Negara, yaitu Republim Cheko dan Republil Slovakia
Setelah tahun 1989 atau tahun
berakhirnya dominasi Uni Sovyet, pemerintah memperbaiki struktur hukum dan
pemerintahan untuk mendorong perekonomian dan menarik investasi asing. Hukum
dan praktek perdagangan disesuaikan untuk memenuhi standar Barat. Pengendalian
harga dihapuskan dan akuntansi mencerminkan prinsip-prinsip yang terkandung
dalam EU Directives. Cheko bergerak
cepat kea rah perekonomian pasar (market
oriented economy).
Dalam penswastaan perekonomian
termasuk juga pengambialan property kepada pemiliknya, penswastaan kecil lebih
dari 20.000 toko, restoran dan bisnis kecil lainnya dijual kepada masyarakat
Cheko melalui lelang. Selanjutnya serangkaian penswastaan perusahaan besar
dilakukan dengan cara memberi kesempatan kepada rakyat dewasa untuk membeli voucher dengan harga nominal. Voucher ini digunakan untuk memperoleh
saham perusahaan industri besar yang diswastakan. Akan tetapi banyak orang
Cheko tidak berpengalaman sebagai pemegang saham. Mereka menjualnya ke
bank-bank yang dikontrol Negara. Sebagai akibatnya bank-bank ini memiliki perusahaan
yang mengambil kredit padanya. Langkah penswastaan berikutnya adalah lelang
atau penjualan lngsung yang sering jatuh ke tangan manajer perusahaan.
Kedua-duanya gelombang penswastaan ini gagal dan dianggap sebagai langkah yang
salah untuk diteruskan sehingga reformasi ekonomi tetap dilakukan. Penswastaan
perusahaan milik Negara terakhir dilakukan tahun 2005. Yang merupakan hal
mendesak adalah memperkuat undang-undang kebangkrutan, peningkatan keterbukaan
dan transparansi operasi pasar saham melalui peraturan yang tegas dan
restrukturisasi perusahaan.
Republik Cheko menjadi anggota OECD
tahun 1995 dan bergabung dengan NATO tahun 1999 serta EU tahun 2004.
Indonesia
Indonesia
terletak di daerah kepulauan yang sangat luas di katulistiwa. Ada lima pulau
besar dan sejumlah pulau kecil yang telah dihuni serta puluhan ribu pulau yang
belum berpenghuni. Laut dan selat mengelilingi kepulauan ini. Dua samudera
mengapit, Samudra Indonesia dan Samudera Pasifik dan dua benua memagari, Benua
Asia dan Benua Australia. Daratan yang subur untuk berbagai tanaman pertanian
dan perkebunan dan tempat bermukim berbagai satwa. Hutan dengan hasil-hasilnya
dan laut dengan hasil-hasilnya, budaya dan keindahan alam dengan hasil-hasil
turisme. Perut bumi menyimpan harta yang melimpah, baik jenis maupun jumlahnya.
Batu bara, timah putih, timah hitam, tembaga, nikel, aluminium, platinum,
uranium, biji besi, bauxite, emas dan perak. Minyak, gas bumi dan panas bumi (geothermal). Lalu lintas laut di antara
dua benua memungkinkan penjualan jasa pelayaran transit.
Semua ada dan mungkin di sini.
Inilah yang dapat dikatakan sebagai potensi ekonomi yang sangat besar. Penduduk
terdiri dari puluhan bahkan ratusan suku dan etnis dengan ragam budaya warisan
nenek moyang masing-masing adalah pemilik harta yang berlimpah itu. Bila mereka
bersinergi maka potensi ekonomi yan luar biasa itu menjadi kenyataan sehingga
Indonesia segera menjadi bangsa yang sejajar dengan bangsa-bangsa ekonomi maju.
Ini menjadi kenyataan dengan penguasaan teknologi dan pengelolaan yang efisien
dalam semangat kebersamaan (mutualisme).
Laporan keuangan disusun untuk
menyajikan wajar posisi keuangan dan hasil-hasil opera. Ketaatan terhadap
standar akuntansi (PSAK) merupakan batu uji untuk “penyajian wajar” laporan
keuangan. Laporan Keuangan tidak disusun untuk menyatakan “kebenaran dan
kewajaran”.
b.
Standar
dan Praktek Akuntansi di Amerika, Eropa, dan Asia
Standardisasi
akuntansi internasional adalah proses membuat satu standar yang umum untuk
semua negara. Hal ini berarti setiap negara wajib menerapkan satu standar
akuntansi internasional tanpa mempertimbangkan faktor-faktor beda yang ada pada
setiap negara. Pelaporan keuangan menjadi lebih dapat diperbandingkan.
Akan tetapi penerapan satu standar ini menyebabkan
standar akuntansi menjadi sangat kaku dan tidak dapat mengakomodasi perbedaan
yang ada di antara negara yang satu dengan negara yang lain.
Perusahaan-perusahaan di suatu negara harus menghadapi dan mengantisipasi
tekanan sosial, politik, dan ekonomi dalam negeri, sementara harus menyesuaikan
diri dengan standar internasional yang sangat kompleks. Standardisasi
beranggapan bahwa tidak ada perbedaan antar negara yang satu dengan negara yang
lain. Anggapan ini sama sekali tidak benar sebab setiap negara memiliki
karakteristiknya masing-masing yang nyata berbeda.
Standardisasi akuntansi internasional dapat dicapai
dengan tiga model pendekatan, yaitu a) international and political agreement,
b) profesional agreement, dan c) voluntary. Model pertama adalah
model penerapan standar karena ada perjanjian internasional atau perjanjian
politik yang bisa menyangkut wilayah regional tertentu atau lebih dari wilayah
regional. Model kedua standar akuntansi internasional diterapkan karena adanya
perjanjian profesional antara organisasi profesi akuntansi yang tergabung dalam
sutau organisasi akuntansi internasional seperti IASC/IASB. Dengan demikian
IASC/IASB dapat meminta anggotanya untuk mengadopsi dan menerapkan Standar
Akuntansi Internasional (SAI/IFRS). Model ketiga adalah pendekatan penerapan
SAI secara sukarela karena ada kepentingan atau motivasi tertentu dari suatu
negara untuk mengadopsi SAI.
Usaha Konvergensi antara Praktek
Akuntansi AS dan IFRS
1. Metode
akuntansi penggabungan usaha di AS sudah sama dengan di IFRS: menggunakan metode
pembelian;
2. Goodwill yang
timbul dari akuisisi di AS sudah sama dengan di IFRS: dikapitalisasi dan diuji impairment-nya;
3. Pencatatan
investasi dalam perusahaan aasosiasi yang dimiliki 20%-50% di AS sudah sama
dengan di IFRS: metode ekuitas;
4. Penilaian
aset di AS menggunakan biaya historis sedang di IFRS: biaya historis dan nilai
wajar;
5. Penyusutan
aset tetap di AS sudah sama dengan di IFRS: manfaat ekonomik;
6. Penilian
persediaan LIFO digunakan secara luas di AS sedang di IFRS dilarang;
7. Akuntansi
kemungkinan kerugian di AS sudah sama dengan di IFRS diakrukan;
8. Leases
keuangan di AS sudah sama dengan di IFRS: dikapitlisasi;
9. Pajak
tanggungan di AS sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
10. Pencadangan
untuk perataan penghasilan di AS sudah sama dengan di IFRS: tidak diakrukan.
Usaha Konvergensi antara Praktek
Akuntansi Belanda dan IFRS
1. Metode
akuntansi penggabungan usaha di Belanda sudah sama dengan di IFRS: metode
pembelian;
2. Goodwill yang
timbul dari akuisisi di Belanda dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS:
dikapitalisasi dan diuji impairment;
3. Pencatatan
investasi dalam perusahaan aasosiasi yang dimiliki 20%-50% di Belanda sudah
sama dengan di IFRS: metode ekuitas;
4. Penilaian
aset di Belanda sudah sama dengan di IFRS dengan biaya historis dan nilai
wajar;
5. Penyusutan
aset tetap di Belanda sudah sama dengan di IFRS: manfaat ekonomik
6. Penilian
persediaan LIFO di Belanda diizinkan sedang di IFRS dilarang;
7. Akuntansi
kemungkinan kerugian di Belanda sudah sama dengan di IFRS diakrukan;
8. Leases
keuangan di Belanda sudah sama dengan di IFRS: dikapitlisasi;
9. Pajak
tanggungan di Belanda sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
10. Pencadangan
untuk perataan penghasilan di Belanda masih ada sedang di IFRS: tidak diadakankan.
Usaha Konvergensi antara Praktek
Akuntansi Inggris dan IFRS
1. Metode
akuntansi penggabungan usaha di Inggris sudah sama dengan di IFRS: metode
pembelian;
2. Goodwill yang
timbul dari akuisisi di Inggris dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS
dikapitalisasi: dan diuji impairment;
3. Pencatatan
investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% di Inggris sudah sama
dengan di IFRS: metode ekuitas;
4. Penilaian
aset di Inggris sudah sama dengan di IFRS dengan biaya historis dan nilai
wajar;
5. Penyusutan
aset tetap di Inggris sudah sama dengan di IFRS: manfaat ekonomik;
6. Peniliaian
persediaan LIFO di Inggris sudah sama dengan di IFRS: dilarang;
7. Akuntansi
kemungkinan kerugian di Inggris sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
8. Leases keuangan
di Inggris sudah sama dengan di IFRS: dikapitalisasi;
9. Pajak
tanggungan di Inggris sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
10. Pencadangan
untuk perataan penghasilan di Inggris masih ada sedang di IFRS: tidak diadakan.
Usaha Konvergensi antara Praktek
Akuntansi Jerman dan IFRS
1. Metode
akuntansi penggabungan usaha di Jerman sudah sama dengan di IFRS: metode
pembelian;
2. Goodwill yang
timbul dari akuisisi di Jerman dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS
dikapitalisasi: dan diuji impairment;
3. Pencatatan
investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% di Jerman sudah sama
dengan di IFRS: metode ekuitas;
4. Penilaian
aset di Jerman sudah sama dengan di IFRS dengan biaya historis dan nilai wajar;
5. Penyusutan
aset tetap di Jerman tax based sedang
di IFRS: manfaat ekonomik;
6. Peniliaian
persediaan LIFO di Jerman diperbolehkan dengan di IFRS: dilarang;
7. Akuntansi
kemungkinan kerugian di Jerman sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
8. Leases keuangan
di Jerman tidak dikapitalisasi dengan di IFRS: dikapitalisasi;
9. Pajak
tanggungan di Jerman tidak diakrukan sedang di IFRS: diakrukan;
10. Pencadangan
untuk perataan penghasilan di Jerman digunakan sedang di IFRS: tidak diadakan.
Usaha Konvergensi antara Praktek
Akuntansi Prancis dan IFRS
1. Metode
akuntansi penggabungan usaha di Prancis sudah sama dengan di IFRS: metode
pembelian;
2. Goodwill yang
timbul dari akuisisi di Prancis dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS
dikapitalisasi: dan diuji impairment-nya;
3. Pencatatan
investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% di Prancis sudah sama
dengan di IFRS: metode ekuitas;
4. Penilaian
aset di Jerman biaya historis sedang di IFRS: dengan biaya historis dan nilai
wajar;
5. Penyusutan
aset tetap di Prancis tax based
sedang di IFRS: manfaat ekonomik;
6. Peniliaian
persediaan LIFO di Jerman sudah sama dengan di IFRS: dilarang;
7. Akuntansi
kemungkinan kerugian di Prancis sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
8. Leases keuangan
di Prancis tidak dikapitalisasi sedang di IFRS: dikapitalisasi;
9. Pajak
tanggungan di Jerman tidak diakrukan sedang di IFRS: diakrukan;
10. Pencadangan
untuk perataan penghasilan di Jerman digunakan sedang di IFRS: tidak diadakan.
Usaha Konvergensi antara Praktek
Akuntansi Republik Cheko dan IFRS
1. Metode
akuntansi penggabungan usaha di Republik Cheko sudah sama dengan di IFRS:
metode pembelian;
2. Goodwill yang
timbul dari akuisisi di Republik Cheko dikapitalisasi dan diamortisasi sedang
di IFRS dikapitalisasi: dan diuji impairment;
3. Pencatatan
investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% di republik Cheko
sudah sama dengan di IFRS: metode ekuitas;
4. Penilaian
aset di reepublik Cheko biaya historis sedang di IFRS: dengan biaya historis
dan nilai wajar;
5. Penyusutan
aset tetap di Republik Cheko sudah sama sedang di IFRS: manfaat ekonomik;
6. Peniliaian
persediaan LIFO di Republik Cheko sudah sama dengan di IFRS: dilarang;
7. Akuntansi
kemungkinan kerugian di Repubik Cheko sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
8. Leases keuangan
di Republik Cheko tidak dikapitalisasi sedang di IFRS: dikapitalisasi;
9. Pajak
tanggungan di Republik Cheko sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
10. Pencadangan
untuk perataan penghasilan di Republik Cheko masih ada sedang di IFRS: tidak
diadakan.
Usaha Konvergensi antara Praktek
akuntansi Indonesia dan IFRS
1. Metode
akuntansi penggabungan usaha di Indonesia dengan pembelian dan pooling sedang di IFRS: metode
pembelian;
2. Goodwill yang
timbul dari akuisisi di Indonesia dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di
IFRS dikapitalisasi: dan diuji impairment;
3. Pencatatan
investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% di Indonesia sudah
sama dengan di IFRS: metode ekuitas;
4. Penilaian
aset di Indonesia sudah sama dengan di IFRS dengan biaya historis dan nilai
wajar;
5. Penyusutan
aset tetap di Indonesia sudah sama dengan di IFRS: manfaat ekonomik;
6. Peniliaian
persediaan LIFO di Indonesia tidak dilarang sedang di IFRS: dilarang;
7. Akuntansi
kemungkinan kerugian di Indonesia sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
8. Leases keuangan
di Indonesia sudah sama dengan di IFRS: dikapitalisasi;
9. Pajak
tanggungan di Indonesia sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
10. Pencadangan
untuk perataan penghasilan di Indonesia masih ada sedang di IFRS: tidak
diadakan.
Referensi
:
Zebua, F. Akuntansi
Internasional. Jakarta: Penerbit Mitra Wacana Media, 2008
Efraim Ferdinan Giri. Konvergensi Standar Akuntansi dan Dampaknya
Terhadap Pengembangan Kurikulum Akuntansi dan Proses Pembelanjaran Akuntansi di
Perguruan Tinggi Indonesia
Tulisan
Ini Adalah Salah Satu Bentuk Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akuntansi
Internasional
Nama : S.
Latifah
Dosen : Jessica
B., SE., Mmsi.
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Berkomentar ...
Mohon Tidak menguunakan Kata yang mengandung
☼ SARA
☼ SPAM Dsb ...