Senin, 28 Maret 2016

Judul ke - 1 Matkul : Akuntansi Internasional (Softskill)


PERBANDINGAN AKUNTANSI DI EROPA, AMERIKA DAN ASIA

a.       Analisa Komparatif Akuntansi di Amerika, Eropa, dan Asia
            Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jepang, Jerman, dan Prancis adalah enam Negara pendiri pendominasi pengembangan IASC yang sekarang menjadi International Accounting Standards Board (IASB). Selain dari itu mereka adalah Negara maju dan penyumbang utama perusahaan-perusahaan multinasional. Itulah sebabnya sistem akntansinya beserta perbedaan utama sistem nasional masing-masing dengan IAS ketika itu terpilih untuk diperbandingkan. Berikut beberapa Negara penyumbang-penyumbang perusahaan multinasional di beberapa benua: 
Amerika Serikat
Pengaturan akuntansi di Amerika Serikat dilakukan oleh sektor swasta. Meskipun demikian, standar yang telah diciptakan FASB diperkuat dengan dukungan pemerintahan melalui institusi SEC. Ini tercermin dalam SEC Accounting Series Release (ASR) No. 150 yang mengatakan “………., and those contrary to such FASB promulgations will be considered to have no support.”
            Laporan keuangan disusun untuk menyajikan wajar posisis keuangan dari hasil-hasil operasi. Ketaatan terhadap GAAP merupakan baru uji untuk “penyajian wajar”. Ini berbeda dengan di Inggris yang didasarkan pada “kebenaran dan kewajaran
Belanda
Meskipun Belanda termasuk Negara code law namun akuntansinya berorientasi kearah penyajian wajar. Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupaka kegiatan yang terpisah. Akuntansi Belanda telah dipengaruhi Amerika Serikat dan Inggris.
Inggris
Kerajaan Inggris adalah Negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Konsep “penyajian wajar posisi keuangan dan hasil-hasil” berkembang dari konsep “the true and fair view” Inggris. Praktek dan pemikiran akuntansi professional dibawah ke Australia, Kanada, Amerika Serikat dan ke Negara yang dulu dikuasai Inggris seperti Hong kong, India, Kenya, New Zealand, Nigeria dan Singapura.
            Sumber penting hukum perusahaan yang berkembang sejak 1970-an adalah dari EU directives terutama the Fourth dan Seven Directives. Bersamaan dengan itu standar akuntansi dan proses dan pembentukan standar (accounting standards and standard-setting process) menjadi lebih kuat (authoritative). Standar akuntansi adalah peraturan yang menguasai persiapan laporan keuangan sedang proses perumusan standar adalah proses yang merumuskan pembentukan standar akuntansi.
Jerman
Pada awal tahun 1970-an European Union (UE) mulai mengeluarkan pedoman harmonisasi (harmonization directives) yang mewajibkan Negara angota menggabungkannya ke dalam hokum nasional masing-masing. Directives EU ke-empat, ke-tujuh dank e-delapan masuk kedalam undang-undang Jerman melalui Comprehensive Accounting Act, 19 Desember 1985. Undang-undang ini penting karena (1) mengintegrasikan akuntansi Jerman yang ada: pelaporan keuangan, pengungkapan dan kebutuhan audit ke dalam satu undang-undang, (2) undang-undang tunggal ini dikhususkan sebagai buku ketiga Comercial Code Jerman (HGB) yang dapat diterapkan pada semua entitas bisnis dan (3) undang-undang didasarkan pada konsep dan praktek Eropa. Pada 1998 ada dua undang-undang dikeluarkan. Yang pertama menambah paragraf buku ketiga yang mengizinkan penerbitan ekuitas atau utang pada pasar modal yang terorganisasi untuk menggunakan prinsip akuntansi yang diterima secara internasional dalam laporan keuangan konsolidasi. Yang kedua mengizinkan pembentukan organisasi sektor swasta guna menciptakan standar akuntansi untuk laporan keuangan konsolidasi.
            Akuntansi Jerman didesain untuk menghitung jumlah penghasilan yang hati-hati (prudent). Hal ini melindungi kreditur, tetap tidak terganggu, setelah pembagian dividen pada pemilik. Penilaian neraca konservatif menciptakan kerendahan nilai aset dan ketinggian kewajiban. Cadangan dianggap sebagai perlindungan terhadap resiko tak terduga dan kemungkinan insolvensi.
            Undang-undang pajak juga sebagian besar menentukan akuntansi komersil. Prinsip penentuan menyatakan bahwa penghasilan kena pajak ditetapkan dengan apa yang dibukukan dalam catatan keuangan perusahaan. Ketentuan pajak yang dapat diperoleh hanya dapat digunakan jika semua telah dibukukan. Ini berarti, antara lain, bahwa setiap penyusutan khusus yang dipercepat digunakan untuk tujuan pajak harus juga dibukukan untuk tujuan pelaporan keuangan. Dominansi akuntansi pajak berarti tidak dibuat perbedaan antara laporan keuangan yang dipersiapkan untuk tujuan pajak dan yang diterbitkan untuk laporan keuangan.
            Karakteristik fundamental ketiga akuntansi Jerman adalah ketergantungannya pada undang-undang dan keputusan pengadilan. Tak ada lain yang mengikat atau hukum yang berwewenang. Untuk mengerti akuntansi Jerman harus meliputi pada HGB dan badan yang dapat dipertimbangkan (considerable) pada kasus hukum.
Prancis
Menteri Ekonomi Nasional menyetujui undang-undang akuntansi nasional yang pertama “Plan Comptable General” pada September 1947. Beberapa kali undang-undang ini direvisi guna menyesuaikannya dengan EU Directives dan pada tahun 1986 disesuaikan dengan EU Directives ke-tujuh mengenai laporan keuangan konsolidasi yang direvisi lagi tahun 1999.
            Plan Comptable General berisi:
·         tujuan dan prinsip-prinsip akuntansi keuangan dan pelaporan
·         definisi aset, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
·         aturan pengakuan dan penilaian
·         standarisasi bagan akun, persyaratan penggunaannya dan kebutuhan pencatatan lainnya
·         model laporan keuangan dan aturan-aturan penyajiannya
Republik Cheko
Pada tahun 1946 setelah PD II Negara Chekoslovakia yang demokratis menjadi Negara komunis di bawah pengaruh Uni Soviet dan pada tahun 1993 terbagi menjadi dua Negara, yaitu Republim Cheko dan Republil Slovakia
            Setelah tahun 1989 atau tahun berakhirnya dominasi Uni Sovyet, pemerintah memperbaiki struktur hukum dan pemerintahan untuk mendorong perekonomian dan menarik investasi asing. Hukum dan praktek perdagangan disesuaikan untuk memenuhi standar Barat. Pengendalian harga dihapuskan dan akuntansi mencerminkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam EU Directives. Cheko bergerak cepat kea rah perekonomian pasar (market oriented economy).
            Dalam penswastaan perekonomian termasuk juga pengambialan property kepada pemiliknya, penswastaan kecil lebih dari 20.000 toko, restoran dan bisnis kecil lainnya dijual kepada masyarakat Cheko melalui lelang. Selanjutnya serangkaian penswastaan perusahaan besar dilakukan dengan cara memberi kesempatan kepada rakyat dewasa untuk membeli voucher dengan harga nominal. Voucher ini digunakan untuk memperoleh saham perusahaan industri besar yang diswastakan. Akan tetapi banyak orang Cheko tidak berpengalaman sebagai pemegang saham. Mereka menjualnya ke bank-bank yang dikontrol Negara. Sebagai akibatnya bank-bank ini memiliki perusahaan yang mengambil kredit padanya. Langkah penswastaan berikutnya adalah lelang atau penjualan lngsung yang sering jatuh ke tangan manajer perusahaan. Kedua-duanya gelombang penswastaan ini gagal dan dianggap sebagai langkah yang salah untuk diteruskan sehingga reformasi ekonomi tetap dilakukan. Penswastaan perusahaan milik Negara terakhir dilakukan tahun 2005. Yang merupakan hal mendesak adalah memperkuat undang-undang kebangkrutan, peningkatan keterbukaan dan transparansi operasi pasar saham melalui peraturan yang tegas dan restrukturisasi perusahaan.
            Republik Cheko menjadi anggota OECD tahun 1995 dan bergabung dengan NATO tahun 1999 serta EU tahun 2004.
Indonesia
Indonesia terletak di daerah kepulauan yang sangat luas di katulistiwa. Ada lima pulau besar dan sejumlah pulau kecil yang telah dihuni serta puluhan ribu pulau yang belum berpenghuni. Laut dan selat mengelilingi kepulauan ini. Dua samudera mengapit, Samudra Indonesia dan Samudera Pasifik dan dua benua memagari, Benua Asia dan Benua Australia. Daratan yang subur untuk berbagai tanaman pertanian dan perkebunan dan tempat bermukim berbagai satwa. Hutan dengan hasil-hasilnya dan laut dengan hasil-hasilnya, budaya dan keindahan alam dengan hasil-hasil turisme. Perut bumi menyimpan harta yang melimpah, baik jenis maupun jumlahnya. Batu bara, timah putih, timah hitam, tembaga, nikel, aluminium, platinum, uranium, biji besi, bauxite, emas dan perak. Minyak, gas bumi dan panas bumi (geothermal). Lalu lintas laut di antara dua benua memungkinkan penjualan jasa pelayaran transit.
            Semua ada dan mungkin di sini. Inilah yang dapat dikatakan sebagai potensi ekonomi yang sangat besar. Penduduk terdiri dari puluhan bahkan ratusan suku dan etnis dengan ragam budaya warisan nenek moyang masing-masing adalah pemilik harta yang berlimpah itu. Bila mereka bersinergi maka potensi ekonomi yan luar biasa itu menjadi kenyataan sehingga Indonesia segera menjadi bangsa yang sejajar dengan bangsa-bangsa ekonomi maju. Ini menjadi kenyataan dengan penguasaan teknologi dan pengelolaan yang efisien dalam semangat kebersamaan (mutualisme).
            Laporan keuangan disusun untuk menyajikan wajar posisi keuangan dan hasil-hasil opera. Ketaatan terhadap standar akuntansi (PSAK) merupakan batu uji untuk “penyajian wajar” laporan keuangan. Laporan Keuangan tidak disusun untuk menyatakan “kebenaran dan kewajaran”.

b.      Standar dan Praktek Akuntansi di Amerika, Eropa, dan Asia
     Standardisasi akuntansi internasional adalah proses membuat satu standar yang umum untuk semua negara. Hal ini berarti setiap negara wajib menerapkan satu standar akuntansi internasional tanpa mempertimbangkan faktor-faktor beda yang ada pada setiap negara. Pelaporan keuangan menjadi lebih dapat diperbandingkan.
Akan tetapi penerapan satu standar ini menyebabkan standar akuntansi menjadi sangat kaku dan tidak dapat mengakomodasi perbedaan yang ada di antara negara yang satu dengan negara yang lain. Perusahaan-perusahaan di suatu negara harus menghadapi dan mengantisipasi tekanan sosial, politik, dan ekonomi dalam negeri, sementara harus menyesuaikan diri dengan standar internasional yang sangat kompleks. Standardisasi beranggapan bahwa tidak ada perbedaan antar negara yang satu dengan negara yang lain. Anggapan ini sama sekali tidak benar sebab setiap negara memiliki karakteristiknya masing-masing yang nyata berbeda.
Standardisasi akuntansi internasional dapat dicapai dengan tiga model pendekatan, yaitu a) international and political agreement, b) profesional agreement, dan c) voluntary. Model pertama adalah model penerapan standar karena ada perjanjian internasional atau perjanjian politik yang bisa menyangkut wilayah regional tertentu atau lebih dari wilayah regional. Model kedua standar akuntansi internasional diterapkan karena adanya perjanjian profesional antara organisasi profesi akuntansi yang tergabung dalam sutau organisasi akuntansi internasional seperti IASC/IASB. Dengan demikian IASC/IASB dapat meminta anggotanya untuk mengadopsi dan menerapkan Standar Akuntansi Internasional (SAI/IFRS). Model ketiga adalah pendekatan penerapan SAI secara sukarela karena ada kepentingan atau motivasi tertentu dari suatu negara untuk mengadopsi SAI.

Usaha Konvergensi antara Praktek Akuntansi AS dan IFRS
1.   Metode akuntansi penggabungan usaha di AS sudah sama dengan di IFRS: menggunakan metode pembelian;
2.  Goodwill yang timbul dari akuisisi di AS sudah sama dengan di IFRS: dikapitalisasi dan diuji impairment-nya;
3.     Pencatatan investasi dalam perusahaan aasosiasi yang dimiliki 20%-50% di AS sudah sama dengan di IFRS: metode ekuitas;
4.      Penilaian aset di AS menggunakan biaya historis sedang di IFRS: biaya historis dan nilai wajar;
5.      Penyusutan aset tetap di AS sudah sama dengan di IFRS: manfaat ekonomik;
6.      Penilian persediaan LIFO digunakan secara luas di AS sedang di IFRS dilarang;
7.      Akuntansi kemungkinan kerugian di AS sudah sama dengan di IFRS diakrukan;
8.      Leases keuangan di AS sudah sama dengan di IFRS: dikapitlisasi;
9.      Pajak tanggungan di AS sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
10.  Pencadangan untuk perataan penghasilan di AS sudah sama dengan di IFRS: tidak diakrukan.
Usaha Konvergensi antara Praktek Akuntansi Belanda dan IFRS
1.      Metode akuntansi penggabungan usaha di Belanda sudah sama dengan di IFRS: metode pembelian;
2.  Goodwill yang timbul dari akuisisi di Belanda dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS: dikapitalisasi dan diuji impairment;
3.   Pencatatan investasi dalam perusahaan aasosiasi yang dimiliki 20%-50% di Belanda sudah sama dengan di IFRS: metode ekuitas;
4.      Penilaian aset di Belanda sudah sama dengan di IFRS dengan biaya historis dan nilai wajar;
5.      Penyusutan aset tetap di Belanda sudah sama dengan di IFRS: manfaat ekonomik
6.      Penilian persediaan LIFO di Belanda diizinkan sedang di IFRS dilarang;
7.      Akuntansi kemungkinan kerugian di Belanda sudah sama dengan di IFRS diakrukan;
8.      Leases keuangan di Belanda sudah sama dengan di IFRS: dikapitlisasi;
9.      Pajak tanggungan di Belanda sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
10.  Pencadangan untuk perataan penghasilan di Belanda masih ada sedang di IFRS: tidak diadakankan.
Usaha Konvergensi antara Praktek Akuntansi Inggris dan IFRS
1.      Metode akuntansi penggabungan usaha di Inggris sudah sama dengan di IFRS: metode pembelian;
2.  Goodwill yang timbul dari akuisisi di Inggris dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi: dan diuji impairment;
3.    Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% di Inggris sudah sama dengan di IFRS: metode ekuitas;
4.      Penilaian aset di Inggris sudah sama dengan di IFRS dengan biaya historis dan nilai wajar;
5.      Penyusutan aset tetap di Inggris sudah sama dengan di IFRS: manfaat ekonomik;
6.      Peniliaian persediaan LIFO di Inggris sudah sama dengan di IFRS: dilarang;
7.      Akuntansi kemungkinan kerugian di Inggris sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
8.      Leases keuangan di Inggris sudah sama dengan di IFRS: dikapitalisasi;
9.      Pajak tanggungan di Inggris sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
10.  Pencadangan untuk perataan penghasilan di Inggris masih ada sedang di IFRS: tidak diadakan.
Usaha Konvergensi antara Praktek Akuntansi Jerman dan IFRS
1.      Metode akuntansi penggabungan usaha di Jerman sudah sama dengan di IFRS: metode pembelian;
2.  Goodwill yang timbul dari akuisisi di Jerman dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi: dan diuji impairment;
3.    Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% di Jerman sudah sama dengan di IFRS: metode ekuitas;
4.      Penilaian aset di Jerman sudah sama dengan di IFRS dengan biaya historis dan nilai wajar;
5.      Penyusutan aset tetap di Jerman tax based sedang di IFRS: manfaat ekonomik;
6.      Peniliaian persediaan LIFO di Jerman diperbolehkan dengan di IFRS: dilarang;
7.      Akuntansi kemungkinan kerugian di Jerman sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
8.      Leases keuangan di Jerman tidak dikapitalisasi dengan di IFRS: dikapitalisasi;
9.      Pajak tanggungan di Jerman tidak diakrukan sedang di IFRS: diakrukan;
10.  Pencadangan untuk perataan penghasilan di Jerman digunakan sedang di IFRS: tidak diadakan.
Usaha Konvergensi antara Praktek Akuntansi Prancis dan IFRS
1.      Metode akuntansi penggabungan usaha di Prancis sudah sama dengan di IFRS: metode pembelian;
2.  Goodwill yang timbul dari akuisisi di Prancis dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi: dan diuji impairment-nya;
3.   Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% di Prancis sudah sama dengan di IFRS: metode ekuitas;
4.      Penilaian aset di Jerman biaya historis sedang di IFRS: dengan biaya historis dan nilai wajar;
5.      Penyusutan aset tetap di Prancis tax based sedang di IFRS: manfaat ekonomik;
6.      Peniliaian persediaan LIFO di Jerman sudah sama dengan di IFRS: dilarang;
7.      Akuntansi kemungkinan kerugian di Prancis sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
8.      Leases keuangan di Prancis tidak dikapitalisasi sedang di IFRS: dikapitalisasi;
9.      Pajak tanggungan di Jerman tidak diakrukan sedang di IFRS: diakrukan;
10.  Pencadangan untuk perataan penghasilan di Jerman digunakan sedang di IFRS: tidak diadakan.
Usaha Konvergensi antara Praktek Akuntansi Republik Cheko dan IFRS
1.   Metode akuntansi penggabungan usaha di Republik Cheko sudah sama dengan di IFRS: metode pembelian;
2.      Goodwill yang timbul dari akuisisi di Republik Cheko dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi: dan diuji impairment;
3.   Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% di republik Cheko sudah sama dengan di IFRS: metode ekuitas;
4.    Penilaian aset di reepublik Cheko biaya historis sedang di IFRS: dengan biaya historis dan nilai wajar;
5.      Penyusutan aset tetap di Republik Cheko sudah sama sedang di IFRS: manfaat ekonomik;
6.      Peniliaian persediaan LIFO di Republik Cheko sudah sama dengan di IFRS: dilarang;
7.      Akuntansi kemungkinan kerugian di Repubik Cheko sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
8.      Leases keuangan di Republik Cheko tidak dikapitalisasi sedang di IFRS: dikapitalisasi;
9.      Pajak tanggungan di Republik Cheko sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
10.  Pencadangan untuk perataan penghasilan di Republik Cheko masih ada sedang di IFRS: tidak diadakan.
Usaha Konvergensi antara Praktek akuntansi Indonesia dan IFRS
1.      Metode akuntansi penggabungan usaha di Indonesia dengan pembelian dan pooling sedang di IFRS: metode pembelian;
2.  Goodwill yang timbul dari akuisisi di Indonesia dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi: dan diuji impairment;
3.   Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% di Indonesia sudah sama dengan di IFRS: metode ekuitas;
4.      Penilaian aset di Indonesia sudah sama dengan di IFRS dengan biaya historis dan nilai wajar;
5.      Penyusutan aset tetap di Indonesia sudah sama dengan di IFRS: manfaat ekonomik;
6.      Peniliaian persediaan LIFO di Indonesia tidak dilarang sedang di IFRS: dilarang;
7.      Akuntansi kemungkinan kerugian di Indonesia sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
8.      Leases keuangan di Indonesia sudah sama dengan di IFRS: dikapitalisasi;
9.      Pajak tanggungan di Indonesia sudah sama dengan di IFRS: diakrukan;
10.  Pencadangan untuk perataan penghasilan di Indonesia masih ada sedang di IFRS: tidak diadakan.
  
Referensi :
Zebua, F. Akuntansi Internasional. Jakarta: Penerbit Mitra Wacana Media, 2008

Efraim Ferdinan Giri. Konvergensi Standar Akuntansi dan Dampaknya Terhadap Pengembangan Kurikulum Akuntansi dan Proses Pembelanjaran Akuntansi di Perguruan Tinggi Indonesia


Tulisan Ini Adalah Salah Satu Bentuk Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional


Nama        : S. Latifah
Dosen       : Jessica B., SE., Mmsi.


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Berkomentar ...
Mohon Tidak menguunakan Kata yang mengandung
☼ SARA
☼ SPAM Dsb ...