Benturan
Kepentingan
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara
kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur,
Komisaris atau pemegang saham utama di suatu perusahaan. Benturan kepentingan
ini dapat dikategorikan menjadi 8 jenis situasi sebagai berikut:
- Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
- Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
- Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family) atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
- Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau control terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga
- Segala penggunaan pribadi maupun berbagai atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut
- Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi
- Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan
- Segala aktivitas yang berkaitan dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public yang merugikan pihak lain.
Perusahaan menerapkan kebijakan
bahwa personilnya harus menghindari investasi, asosiasi atau hubungan lain yang
akan mengganggu, atau terlihat dapat mengganggu, dengan penilaian baik mereka
berkenaan dengan kepentingan terbaik perusahaan. Sebuah situasi konflik dapat
timbul manakala personil mengambil tindakan atau memiliki kepentingan yang
dapat menimbulkan kesulitan bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaannya secara
obyektif dan efektif.
Benturan kepentingan juga muncul manakala seorang
karyawan, petugas atau direktur, atau seorang anggota dari keluarganya,
menerima tunjangan pribadi yang tidak layak sebagai akibat dari kedudukannya
dalam perusahaan.
Etika Dalam
tempat Kerja
Etika bisnis sangat penting untuk menciptakan
lingkungan kerja yang harmonis, serta untuk memberi citra positif pada
perusahaan tempat Anda bekerja. Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis
yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada
bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama
bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan
tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas
hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.
Dalam
pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah
untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang
mungkin mengancam tujuan tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang
dari tujuan-tujuan tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dengan
cara-cara yang melanggar hukum.
Adapun
beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan
berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya :
1.
Etika
Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis
terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu
atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga
menimbulkan citra negatif dari pihak konsumen.
2.
Etika
Hubungan dengan Karyawan
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas
etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan
menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan
memperoleh penghargaan.
3.
Etika dalam
hubungan dengan publik
Hubungan dengan publik harus dijaga
sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan
public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi
konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling
(daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam
rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.
Aktivitas
Bisnis International – Masalah Budaya
Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam
membentuk budaya perusahaan. Masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang
akan dikerjakan sekelompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah
laku mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut. Budaya perusahaan memberi
kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya
perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan
karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula
mendorong terciptanya prilaku yang tidak etis.
Apakah sebuah bisnis merupakan multinasional sejati
atau hanya menjual kepada beberapa pasar luar negeri tertentu? terdapat
sejumlah faktor yang akan berpengaruh terhadap operasi internasionalnya. Setiap
perusahaan yang memiliki rencana menjalankan bisnis di negara lain harus
memahami perbedaan antara masyarakat dan budaya negara tersebut dengan negara
asalnya, beberapa perbedaan tentu saja cukup jelas terlihat. Sebagai contoh,
perusahaan harus memperhitungkan faktor bahasa dalam melakukan penyesuaian
terhadap pengepakan, tanda dan logo. Jadi, Keberhasilan dalam pasar luar negeri
sebagian besar ditentukan oleh cara-cara bisnis tersebut menanggapi hambatan
sosial, ekonomi, hukum, dan politik dalam perdagangan internasional.
Akuntabilitas
Sosial
Akuntabilitas sosial merupakan proses keterlibatan
yang konstruktif antara warga negara dengan pemerintah dalam memeriksa pelaku
dan kinerja pejabat publik, politisi dan penyelenggara pemerintah.
Tujuan
Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
- Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
- Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup financial dan managerial social accounting, social auditing.
- Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.
Manajemen
Krisis
Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan
terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah
berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang
menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi
yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis. Kejadian
buruk dan krisis yang melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk.
Mulai dari bencana alam seperti Tsunami, musibah teknologi (kebakaran,
kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja. Segala
kejadian buruk dan krisis, berpotensi menghentikan proses normal bisnis yang
telah dan sedang berjalan, membutuhkan penanganan yang segera (immediate) dari
pihak manajemen. Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis
(crisis management).
Saat ini, manajemen krisis dinobatkan sebagai new
corporate discipline. Pendekatan yang dikelola dengan baik sebagai respon
terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan sangat membantu meyakinkan
para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan masyarakat luas akan kemampuan
organisasi melewati masa krisis.
Enam Aspek
dalam Penyusunan Rencana Bisnis, yaitu tindakan untuk menghadapi:
- Situasi darurat (emergency response),
- Skenario untuk pemulihan dari bencana (disaster recovery),
- Skenario untuk pemulihan bisnis (business recovery),
- Strategi untuk memulai bisnis kembali (business resumption),
- Menyusun rencana-rencana kemungkinan (contingency planning), dan
- Manajemen krisis (crisis management).
Contoh Kasus
BPOM Sita Kosmetik Ilegal Mengandung Obat Terlarang
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO --- Bahan kosmetik
yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5), diperkirakan mengandung
obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji
laboratorium krim kecantikan yang disita dari satu satu rumah produksi di
Kompleks Perumahan Permata hijau tersebut, memang masih belum selesai.
''Tapi dari daftar bahan baku yang sudah disita, kosmetik tersebut kami
perkirakan mengandung berbagai jenis obat-obat keras yang peredarannya sangat
kami batasi,'' kata Zualimah, saat ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan baku yang dipergunakan sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain
berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis antibiotik, deksametason,
hingga hidrokuinon. ''Kami belum tahu, apakah obat-obatan BKO tersebut,
dimasukkan dalam krim kosmetik atau tidak, karena masih dilakukan penelitian.
Namun untuk bahan kimia hidrokuinon, kami perkirakan menjadi salah satu bahan
utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif Hidrokuinon sangat dibatasi
penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya diizinkan digunakan dalam kadar yang
sangat sedikit, dalam bahan kosmetik pewarna rambut dan cat kuku atau kitek.
Untuk pewarna rambut, maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan
untuk cat kuku hanya 0,02 persen. ''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali
tidak boleh digunakan,'' jelasnya.
Ia mengakui, di masa lalu zat aktif hidrokuinin ini memang banyak digunakan
untuk bahan baku krim pemutih atau pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus
warga yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat
pemakaian zat hidrokuinon dalam krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon
dibatasi.
''Pemakaian jangka panjang bisa menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat
ini menjadi mati. Bahkan, setelah sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi
biru kehitam-hitaman,'' ujarnya menjelaskan.
Sementara mengenai adanya obat antibiotik dan deksametason yang ikut
disita, Zulaimah menyebutkan masih belum tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan
tersebut, mestinya merupakan obat oral atau yang dikonsumsi dengan cara minum.
Selain itu, penggunaannya juga dibatasi karena merupakan golongan obat keras.
''Karena itu, kami masih belum tahu untuk apa obat-obatan itu. Kita masih
melakukan pengujian, apakah obat-obatan tersebut digunakan sebagai campuran
krim tersebut atau tidak,'' katanya.
Petugas BPOM sebelumnya menyita ribuan kemasan krim pemutih kulit di salah
satu rumah di perumahan Permata Hijau yang merupakan komplek perumahan elite di
Kota Purwokerto. Di rumah yang diduga menjadi rumah tempat pembuatan krim
kosmetik, petugas dari BPOM juga menemukan berbagai bahan baku pembuatan krim.
Penggerebekan rumah produksi krim kecantikan itu, dilakukan karena rumah
produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari BPOM. Sementara penggunaan
bahan baku kosmetik harus mendapat pengawasan ketat, karena penggunaan bahan
baku yang tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari
konsumen yang mengaku kulitnya terasa terbakar dan mengalami iritasi setelah
menggunakan krim yang dibeli dari salon kecantikan. Setelah dilakukan
pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari rumah produksi di Purwokerto.
Zulaimah menyebutkan, krim pemutih hasil produksi warga Purwokerto ini,
dijual ke klinik klinik dan salon kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air.
"Dari hasil catatan transaksi yang kita peroleh, krim pemutih itu banyak
dijual di Semarang, Banyumas, Bali, Jabodetabek dan terbesar di Jabar hingga
Bandung,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah produksi yang berinisial S, sudah dalam
pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok akan kami periksa. Bukan tidak mungkin
nantinya akan ada tersangkalain dalam kasus ini,'' jelasnya. Ditambahkannya,
pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi
pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Reporter : Eko Widiyatno Redaktur : Karta Raharja Ucu
Analisis Kasus
Istanto Oerip Ketua PII mengatakan bahwa Etika didefinisikan sebagai
penyelidikan terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas
dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku
moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan
penekanan pada penentuan apa yang dianggap salah dan benar.
Dari definisi itu kita bisa mengembangkan sebuah konsep etika bisnis. Tentu
sebagian kita akan setuju bila standar etika yang tinggi membutuhkan individu
yang punya prinsip moral yang kokoh dalam melaksanakannya. Namun, beberapa
aspek khusus harus dipertimbangkan saat menerapkan prinsip etika ke dalam
bisnis.
Pertama, untuk bisa bertahan, sebuah bisnis harus mendapatkan keuntungan.
Jika keuntungan dicapai melalui perbuatan yang kurang terpuji, keberlangsungan
perusahaan bisa terancam. Banyak perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi
mereka sendiri dengan skandal dan kebohongan.
Kedua, sebuah bisnis harus dapat menciptakan keseimbangan antara ambisi
untuk mendapatkan laba dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat sekitarnya.
Memelihara keseimbangan seperti ini sering membutuhkan kompromi atau bahkan
‘barter’.
Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis
dalam menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau
dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan
manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang
yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis.
Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai
pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain,
melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh para pengusaha
kosmetik berbahaya yaitu pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan dan
undang-undang perlidungan konsumen dimana perusahaan tidak memberikan
peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada didalam produk mereka
yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Melakukan apa saja untuk mendapatkan
keuntungan pada dasarnya dapat dilakukan asalkan tidak merugikan pihak manapun.
Seharusnya para produsen kosmetik lebih mementingkan keselamatan komnsumen
diatas kepentingan perusahaan maka tentunya perusahaan itu sendiri akan
mendapatkan laba yang lebih besar atas kepercayaan masyarakat terhadap produk
tersebut.
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sanksi. Kalau semua
tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya,
norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang
melanggar aturan diberikan sanksi untuk memberi pelajaran kepada yang
bersangkutan. Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis. Pertama,
etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan
masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata
lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis
untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.
Kedua, menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan
masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan
kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun
juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah masyarakat bertindak
menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak
dan kepentingan masyarakat tersebut.
Ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat
menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis
lebih bersifat makro atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup
makro semacam ini, etika bisnis bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan
praktik semacamnya yang akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya
suatu ekonomi, melainkan juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.
Sumber
Sukrisno,
Agus dan I Cenik Ardana. 2011. Etika Bisnis dan Profesi tantangan membangun
manusia seutuhnya. Edisi Revisi. Salemba Empat.
Richard T. De George. 1986. Business Ethics. Five Edition
Rahmawati.
2008. Handout Etika Bisnis dan Profesi untuk Akuntan. FE: UNS
Sony Keraf. 1991. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Pustaka Filsafat.
Erni R. Ernawan. 2007. Bussiness Ethics. Alfabeta
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Berkomentar ...
Mohon Tidak menguunakan Kata yang mengandung
☼ SARA
☼ SPAM Dsb ...