Etika
secara garis besar didefinisikan sebagai perangkat prinsip atau nilai moral.
Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya
berhubungan dengan hukum.
Auditing
adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang
dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud
yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Etika
dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Auditor
harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan
untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah
saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan ataupun kecurangan.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan
kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang
berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi
tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka. (Nugrahiningsih, 2005)
Tanggung Jawab
Auditor kepada Publik
Menurut PSA 1 (SA
110) revisi, menyatakan bahwa :
“Auditor memiliki tanggung jawab untuk merencanakan dan menjalankan
audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah
bebas dari salah saji material, yang disebabkan oleh kesalahan ataupun
kecurangan. Karna sifat dari bahan bukti audit dan karakteristik kecurangan,
auditor harus mampu mendapatkan keyakinan yang memadai, namun bukan absolute,
bahwa salah saji material telah dideteksi. Auditor tidak memiliki tanggung
jawab untuk merencanakan dan menjalankan audit untuk mendapatakan keyakinan
yang memadai bahwa kesalahan penyajian yang disebabkan oleh kesalahan maupun
kecurangan, yang tidak signifikan terhadap laporan keuangan telah terdeteksi”.
Profesi auditor di
dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan
keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara auditor dengan
publik menimbulkan tanggung jawab auditor terhadap kepentingan publik. Dalam
kode etik diungkapkan, auditor tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap
klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan auditor
untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik.Para auditor diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa
akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai
laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui
hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen
memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan
pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut
seorang akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di
setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini
membuat konflik kepentingan antara klien dan publik mengenai konfik loyalitas
auditor.
Hal serupa juga
diungkapan oleh Baker dan Hayes,
bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional
dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan klien. Ketika
auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat
konsekuensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan
untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan
keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor
untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang
digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Kalbers dan Cenker
(2008)
menyatakan bahwa tanggung jawab tampaknya menjadi karakteristik berharga bagi
auditor independen, terutama ketika mereka mempercepat dan memberikan perbaikan
pengawasan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan audit. Berdasarkan
penelitian-penelitian terdahulu diatas dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab
memiliki keterkaitan terhadap prestasi kerja individu. Sama halnya dengan
variabel conscientiousness dan internal locus of control, dalam penelitian ini
diharapkan individu dengan tingkat tanggung jawab lebih tinggi memiliki
performa yang baik.
Tanggung Jawab Dasar
Auditor
The Auditing Practice
Committee,
yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
1) Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
2) Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3) Bukti Audit. Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
4) Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
5) Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi Auditor
Independensi adalah
keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan
Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya
tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan
umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
1) Independensi dalam
Fakta (Independence in fact) :
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat
dengan objektivitas.
2) Independensi dalam
Penampilan (Independence in appearance)
: Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan
pelaksanaan audit.
3) Independensi dari
sudut Keahliannya (Independence in
competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan
kecakapan profesional auditor.
Supriyono (1988) membuat kesimpulan
mengenai pentingnya independensi akuntan publik sebagai berikut:
1) Independensi
merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai
kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2) Independensi
diperlukan oleh akuntan publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan
masyarakaat, khususnya para pemakai laporan keuangan.
3) Independensi
diperoleh agar dapat menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh
manajemen.
4) Jika akuntan publik
tidak independen maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai arti atau tidak
mempunyai nilai.
5) Independensi
merupakan martabat penting akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu
dipertahankan.
Oleh karena itu,
dalam menjalankan tugas auditnya, seorang auditor tidak hanya dituntut untuk
memiliki keahlian saja, tetapi juga dituntut untuk bersikap independen.
Walaupun seorang auditor mempunyai keahlian tinggi, tetapi dia tidak
independen, maka pengguna laporan keuangan tidak yakin bahwa informasi yang
disajikan itu kredibel.
Peraturan Pasar Modal
dan Regulator Mengenai Indepedensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan
peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa
komponen analisa yaitu:
1) Ketentuan isi
pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik
dan Bapepam,
2) Ketentuan Bapepam
tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
3) Ketentuan Bapepam
tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
4) Ketentuan tentang
aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator
pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin,
persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran
dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan,
window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
1) Periode Audit adalah
periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit,
review, atau atestasi lainnya.
2) Periode Penugasan
Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi
termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3) Anggota Keluarga
Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar
tanggungan, dan saudara kandung.
4) Fee Kontinjen adalah
fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan
dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5) Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review,
atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan
professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Contoh Kasus
Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan
Publik Diduga Terlibat.
Seorang akuntan publik yang menyusun laporan
keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman modal
senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun
2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet. Terungkapnya hal ini
setelah Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut pada kredit macet yang
digunakan untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri
Susanti, yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang
Jambi yang terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah
klien-nya diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi,
terungkap adaa dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yang adalah sebagai
akuntan publik pada kasus ini.
Hasil pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir
keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi
kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam pengajuan
pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4 aktivitas data pada laporan keuangan
tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan publik sehingga
terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan korupsi-nya
“Ada 4 aktivitas
laporan keuangan Raden Motor yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang
diajukan ke Bank BRI, hingga menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak
kejaksaan untuk mengungkap kasus kredit macet ini.” tegas Fitr. Keterangan serta fakta tsb. terungkap setelah
tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan keterangannya dengan
keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai akuntan publik dalam kasus
ini di Kejati Jambi. Seharusmya data-data laporan keuangan Raden Motor yang
diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan keuangan yang diberikan oleh
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data-data yang diduga
tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak lengkap oleh akuntn publik.
Tersangka Effendi Syam berharap penyidik di
Kejati Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan dan mengungkap kasus secara adil dan
menetapkan pihak pihak yang juga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga
semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih belum mau
berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut.
Kasus kredit macet itu terungkap, setelah pihak
kejaksaan menerima laporan tentang adanya penyalah-gunaan kredit yang diajukan
oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor. Sementara ini pihak
Kejati Jambi masih menetapkan 2 tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai pemilik
Raden Motor yang mengajukan kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI cabang jambi
sebagai pejabat yang menilai pengajuan sebuah kredit.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Berkomentar ...
Mohon Tidak menguunakan Kata yang mengandung
☼ SARA
☼ SPAM Dsb ...