Jumat, 13 Juni 2014

Tugas Softskill (Aspek Hukum dalam Ekonomi)



Pembahasan 
Kasus Suap Daging Impor

Awal mula terjadinya kasus suap daging impor

Kejadian kasus suap daging impor terjadi dua tahun lalu. Tepatnya pada bulan Januari tahun 2011. Pada saat itu, Kementerian Pertanian mendadak mengurangi kuota impor daging sapi Indonesia. Karena untuk mendorong kemajuaan daging sapi lokal. Menteri Pertanian Suswono memotong kuota impor yang biasanya 120 ribu ton per tahun menjadi hanya 50 ribu ton pada tahun 2011. Pada enam bulan pertama tahun 2011, impor daging sapi dibatasi sekitar 25 ribu ton. Kejadian ini sangat meresahkan para  pengusaha. Dan ada kabar yang beredar, bahwa pembagian kuota daging sapi ini tidak adil. Karena kabar impor daging ini telah terdengar ke publik, ketika pada saat  Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan telah menahan 143 kontainer yang berisi daging impor, di Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada pertengahan Januari 2011.

Ternyata di mobil kontainer itu terdapat 2.750 ton daging impor dan itu sangat  bermasalah bagi Direktorat Jenderal Bea Cukai. 51 kontainer sedang dalam pengawasan Badan Karantina Pertanian, sisanya di bawah penanganan kepabeanan. Badan Karantina tidak meloloskan karena ada ketidaksesuaian keterangan di dalam surat izin impor meliputi negara asal, perbedaan jenis barang, dan kelebihan tonase. Bea dan Cukai belum mengizinkan daging-daging impor ke luar lantaran dokumen pemberitahuan impor barangnya belum lengkap, karena ketidaksesuaian dokumen.

Kasus pengimporan ini terjadi karena pengusaha daging nekat mengimpor daging sapi dengan dokumen yang tenggatnya sangat pendek. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring menjelaskan izin impor (Surat Persetujuan Pemasukan Daging) baru diterbitkan Kementerian Pertanian pada 15 Desember 2010 dengan tenggat dua pekan. Itu pun hanya untuk 15 ribu ton daging. Tenggat itu jelas tak masuk akal. Biasanya pengiriman daging memakan waktu hingga 3-5 pekan. Tetapi tetap saja pengusaha nekat ingin mengimpor daging, karena pada biasanya surat izin impor bisa diperpanjang. Tetapi tak tahunya di tengah jalan,  Dirjen Peternakan berganti dari Tjeppy D. Soedjana ke Prabowo Respatiyo. Dan Dirjen yang baru itu tidak memperpanjang surat izin impor, dan tertahanlah ribuan ton daging itu di Tanjung Priok.

Kisruh impor daging ini membuat pengusaha berebut mencari celah untuk mendapatkan izin impor dari Kementerian Pertanian. Dan dari sinilah, skandal suap PKS bermula. Para makelar yang dekat dengan petinggi partai itu diklaim bisa mengusahakan izin impor dan kuota impor khusus untuk pengusaha.

Orang-orang yang menerima suap daging impor
                                           
Kasus korupsi penambahan kuota daging impor sapi berhasil diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta. Dugaan kasus suap impor daging yang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi sejauh ini berujung pada penahanan presiden Partai Keadilan Sejahtera. KPK sendiri menyatakan akan terus mencoba menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Sebagaimana kita telah ketahui bahwa kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian memang telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Isaaq mantan presiden PKS dan dua orang dari jajaran direksi PT Indoguna Utama. Dua orang itu adalah Arya Abdi Effendi dan Juanda Effendi. Dan selain sebagai Presiden PKS, Luthfi juga tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2009-2014 dan ia duduk di Komisi I. Selain itu kasus Fathanah ini, juga menyeret nama-nama tokoh yang disegani di PKS seperti Presiden PKS Anis Matta, hingga Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin dan sosok misterius yang dikenal sebagai Bunda Putri.

Jumlah uang  yang diterima oleh pihak yang terkait

Pada tanggal 28 Januari 2013 di Restoran Angus Steak House Senayan City, Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman dan terdakwa Arya Abdi Effendi melakukan pertemuan dengan Ahmad Fathanah. "Dalam pertemuan itu Ahmad Fathanah meminta uang sejumlah Rp1 miliar untuk keperluan operasional Luthfi Hasan Ishaaq dengan mengatakan jika ada penambahan kuota impor daging sapi maka perusahaan grup PT Indoguna Utama akan diprioritaskan. Dan kedua belah pihak menyanggupi perjanjian tersebut. Kemudian pihak dari PT Indoguna, yaitu Elizabeth memberikan kabar kepada Ahmad Fathanah bahwa uang yang dimintanya dapat diambil pada 29 Januari 2013 sore hari.  Dan Ahmad Fathanah menjawab, "Terima kasih banyak bu El, nanti akan saya sampaikan kabar gembira ini kepada ustad Luthfi. Keesokan harinya Ahmad Fathanah mendatangi kantor PT Indoguna Utama untuk mengambil uang yang telah di janjikan dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam bernopol B1739 WFN. Fathanah langsung diterima dengan baik di ruang rapat. Dan Fathanah bertemu dengan dua orang dari jajaran direksi PT Indoguna Utama yaitu Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Setelah
mereka bertemu, kemudian mereka bersama-sama pergi menuju mobil Fathanah. Disitulah penyuapan terjadi, saat Juard Effendi dan Rudy Susanto, selaku Komisaris PT Berkat Mandiri Prima, memberikan uang yang bejumlah Rp1 miliar. Dimana masing-masing membawa uang sejumlah Rp500 juta, Mereka lalu meletakkan uang itu di jok mobil bagian belakang.Kemudian Ahmad Fathanah langsung  menghubungi Luthfi Hasan Ishaaq dan memberitahukan informasi, bahwa uang pemberian dari Elizabeth telah diterima. Dan langsung dijawab oleh Luthfi. "Iya nanti, saya lagi di panggung."," kata jaksa menirukan jawaban Luthfi saat itu.

Ahmad Fathanah tidak hanya bertemu dengan Komisaris PT Berkat Mandiri Prima saja, tetapi Ahmad Fathanah selanjutnya langsung melakukan pertemuan dengan Maharany Suciyono di kamar nomor 1740 Hotel Le Meredien Jakarta. Beberapa lama kemudian petugas KPK datang menangkap kedua orang pelaku tersebut. KPK tidak hanya menangkap tetapi, juga menyita uang tunai dari Maharany sejumlah Rp10 juta yang terdapat dalam tas kecil. Uang yang senilai Rp500 juta yang terdapat dalam plastik hitam dan uang tunai dalam kotak putih sejumlah Rp480 juta yang terdapat di jok belakang mobil Fathanah di sita oleh KPK.

Hukum yang di berikan kejaksaan terhadap para pelaku korupsi

Terdakwa kasus gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah, dijatuhi hukuman penjara 14 tahun serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan dikenakan pasal korupsi/penyuapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU. Apabila dendanya tidak dibayar maka akan digantikan hukuman pidana selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango. Ahmad Fathanah atau juga dikenal sebagai Olong Ahmad ditangkap KPK pada 29 Januari 2013.

Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Menurut hakim, Elizabeth terbukti menyuap mantan Anggota Komisi I DPR sekaligus bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah, sebesar Rp 1,3 miliar dan di jatuhkan putusan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan. Karena Elizabeth hanya merupakan korban permainan para makelar penjual izin kuota impor daging.

Perbuatan dua orang terdakwa yaitu Ahmad Fathanah dan Maharany Suciyono diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (sj)

Daftar Pustaka