Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Menurut
International Federation of Accountants, profesi akuntan adalah semua bidang
pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang
pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri,
keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai
pendidik.
Akibat
berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas di Indonesia,
profesionalisme profesi khususnya sebagai akuntan harus siap dalam menghadapi
tantangan-tantangan yang muncul. Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme
suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap
anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill),
karakter (character), dan pengetahuan
(knowledge).
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Supaya tujuan tersebut tercapai, profesi
akuntan perlu memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku
anggotanya. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur
oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI). Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan
menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin
diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
1) Akuntan Publik (Public Accountants/External Accountant)
Akuntan
independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran
tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya
terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem
manajemen.
2) Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga
akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3) Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan yang
bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4) Konsultan SIA/SIM
Dilakukan
oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai
hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang
konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi
disamping menguasai ilmu akuntansi.
5) Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik
adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian
dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi di perguruan tinggi.
Ekspektasi
Publik
Profesi akuntan dianggap menjadi salah
satu urat nadi perekonomian global. Seorang akuntan diharapkan andal dan
kompeten dalam menghasilkan informasi keuangan yang akan dijadikan sebagai
landasan utama pengambilan keputusan kebijakan ekonomi. Mekanisme perekonomian
global tersebut telah mengubah cara pandang terhadap profesi akuntan. Tadinya,
profesi akuntan hanya dianggap sebagai pencatat dan pengolah transaksi, atau
sekedar penghasil informasi semata. Namun, saat ini publik mengharapkan seorang
akuntan bisa memenuhi
kebutuhan informasi para pelaku ekonomi global khususnya para pemegang saham
dari setiap penjuru dunia sehingga tingkat standar kompetensi dari seorang
akuntan diharapkan terus terbaharui sehingga menjadi nilai tambah dalam
entitasnya. Dengan adanya ekspektasi semacam itu, adanya unsur kepercayaan
dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan adalah hal
yang mutlak.
Beberapa faktor yang menyebabkan perubahan
ekspektasi publik terhadap perilaku bisnis yaitu urusan lingkungan,
sensitivitas moral, penilaian buruk dan aktivis, ekonomi dan tekanan persaingan,
skandal keuangan (kesenjangan ekspektasi dan kesenjangan kredibilitas),
kegagalan kepemimpinan dan penilaian resiko, peningkatan keinginan
transparansi, sinergi semua faktor dan penguatan institusional.
Perubahan ekpektasi publik terhadap
bisnis pada gilirannya melahirkan sebuah mandat baru bagi dunia usaha. Milton
Friedman (1970) memberikan pandangan bahwa bisnis hadir untuk melayani
masyarakat umum, bukan sebaliknya. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perusahaan
didalam sistem pasar bebas, melalui eksekutif perusahaan, bertanggung jawab
kepada pemegang saham dalam bentuk menghasilkan laba tetapi harus menyelaraskan
hal tersebut dengan aturan dasar yang ada dalam masyarakat. Kedua hal tersebut
kemudian diwujudkan dalam bentuk aturan hukum dan aturan etika. Hal tersebut
menjadikan ukuran kinerja perusahaan tidak hanya terlihat dari kemampuan
perusahaan dalam menghasilkan laba tetapi juga bagaimana perusahaan dapat
selaras dengan aturan hukum dan etika yang diharapkan oleh publik.
Perubahan ekpektasi publik terhadap
bisnis juga akan mempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran akuntan. Trade Off antara akuntan sebagai bagian
dari perusahaan dan sebagai penjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit.
Pada satu sisi, akuntan sebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam
memenuhi tanggung jawabnya sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi
lainnya adalah publik mengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan
memegang teguh nilai-nilai objektifitas, integritas dan kerahasiaan untuk melindungi
kepentingan publik.
NILAI-NILAI ETIKA
|
VS
|
TEKNIK AKUNTANSI/AUDITING
|
|
Integritas:
|
Setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
|
Adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
|
|
Kerjasama:
|
mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
|
Terdiri
atas:
· budgetary
accounting
· commitment accounting
· fund accounting
· cash accounting
· accrual accounting
|
|
Inovasi:
|
pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode baru.
|
||
Simplisitas:
|
pelaku
profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah
yang kompleks menjadi lebih sederhana.
|
Dari profesi akuntan publik inilah
masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat,
yaitu:
a. Jasa assurance
Adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan.
b. Jasa atestasi
Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa ini terdiri dari
audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c. Jasa nonassurance
Adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di
dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan
temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih
tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Contoh Kasus
Malinda
Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA,
KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti
Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara
memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap
dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda
tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan
nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna.
Malinda antara
lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan
sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan
nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010.
Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT
Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis
kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya
pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT
Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom
pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca
jaksa.
Masih dengan nama
dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta
dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan
AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan
pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang
bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk
membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda
tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada
formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN
110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada
PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700
juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp
500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernama Vigor AW Yoshuara.
"Hal ini
sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta
saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan
laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana
dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah
tersebut.
Analisa : Dalam kasus ini malinda melakukan banyak
pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah itu sendiri. Dalam
kasus ini prinsip-prinsip yang telah dilanggar adalah Tanggung jawab profesi,
karena ia tidak menggunakan pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Selain itu malinda juga melanggar prinsip Integritas, karena
tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah.
Sumber :