Senin, 29 April 2013

TUGAS SOFSKILL

BUMN dan Parpol Sulit Dipisahkan?
penulis : Maria Natalia | Jumat, 21 Januari 2011 | 19:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ecky Awal Muharram, mengatakan, hubungan antara badan usaha milik negara dan partai politik tidak terpisahkan. Menurut dia, hubungan ini sudah terjadi sejak era Orde Baru. Pada masa tersebut BUMN hanya dikuasai partai politik tertentu, tetapi saat ini oleh beberapa partai politik seiring dengan bertambahnya jumlah partai politik.
"Ini seperti gradasi warna. Dulu (Orde Baru) kan biasanya kelompok kuning yang menguasai BUMN. Sekarang sudah ada gradasinya, seperti warna biru, hijau, merah. Ya, seperti warna pelangi. Negara ini memang sudah banyak urusan dicampuri politik, termasuk BUMN ini," kata Ecky dalam diskusi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (21/1/2011).
Pengamat ekonomi, Ikhsan Modjo, mengatakan, saat ini mustahil membebaskan BUMN dari pengaruh politik. Hal ini mengakibatkan sulitnya membedakan antara politisasi dan profesionalitas BUMN.
"Sebenarnya mustahil membebaskan BUMN dari partai politik, dari dulu sampai sekarang. Kadang bilangnya mau profesional menjalankan BUMN, tetapi ternyata ada pengaruh politik juga. Ada kelompok biru, kuning, ya kita tahu sendirilah. Itu bukan jadi rahasia lagi," kata Ikhsan.
Namun, ia berpendapat, terlepas dari adanya intervensi politik di tubuh BUMN, jauh lebih penting adalah menjaga BUMN dari perilaku korup. "Mau politisi atau nonpolitisi yang ada di BUMN, kita tetap harus tahu latar belakang siapa dia, siapa yang ada di belakangnya. Kata kuncinya, jangan sampai ada korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam BUMN," kata Ikhsan.
Editor :
Inggried
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2011/01/21/19405354/
BUMN.dan.Parpol.Sulit.Dipisahkan


1.    Setiyanti Rianta (26212947)
BUMN harus dilepaskan dari lingkaran kekuasaan partai politik karena menjadi sumber KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) serta inefisiensi.
“Hal itu terlihat dari 161 BMN di Indonesia yang beraset sekitar Rp1.000 triliun hanya menghasilkan dividen untuk negara sekitar Rp4 hingga Rp6 triliun. Ini kan menunjukkan BUMN jelas telah tak berfungsi dengan semestinya,” ujar Ary Suta, hari ini.
Penyebab rendahnya dividen dari BUMN itu karena besarnya campur tangan partai politik dalam kegiatan BUMN atau mempengaruhi kebijakan BUMN. Setiap pemegang kekuasaan di Indonesia selama ini telah mencaplok kekayaan BUMN untuk kepentingan politik dan melanggengkan kekuasaan. Salah satu modus operandinya adalah dengan menempatkan orang yang propartai ke dalam BUMN. Untuk itu harus ada ketegasan bahwa partai politik tak boleh menguasai BUMN.
Karut-marut ini sesungguhnya dapat diminimalkan seandainya rencana transformasi perusahaan negara dan Kementerian BUMN diimplementasikan secara konsisten. Sejak dulu didengungkan perlunya sterilisasi BUMN dari “tangan-tangan” politik. Salah satu caranya, dengan memisahkan sejauh mungkin BUMN dari peluang intervensi politik dan birokrasi pemerintahan lewat pembentukan super-holding, yang menggantikan peran Kementerian BUMN. 
Peluang korupsi juga perlu dipersempit dengan memperketat kontrol. Untuk mempermudah pengawasan itu, rencana pemerintah menyusutkan jumlah perusahaan negara menjadi tinggal separuhnya perlu segera direalisasi. Langkah ini pun akan mempercepat proses transformasi dan perbaikan kinerja BUMN. Karena itu, tak perlu pemerintah menunggu BUMN hingga “sekarat” baru dilikuidasi. Peleburan BUMN di sektor perkebunan, kehutanan, konstruksi, dan farmasi bisa menjadi pionir agar performanya menjadi lebih bugar. Dengan sinergi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan pelat merah nantinya tak hanya mampu sejajar dengan swasta lokal, tapi juga mampu bersaing di kancah global. Untuk mewujudkan hal itu, sudah sepatutnya ego sektoral kementerian teknis yang menaungi BUMN dikesampingkan. Dan yang terpenting, dibutuhkan keberanian pemerintah melakukan terobosan, meski bisa jadi kebijakan ini tak populer dan menuai kritik tajam.

2.   Siti Latifah (27212060)
Dalam partai politik BUMN sangat berperan penting dalam mewujudkan perkembangan mobilitas modal,investasi, dan senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya ketertiban serta keadilan social (begitu juga dengan PARPOL). Partai dikatakan maju apabila telah meneguhkan prinsip yang di janjikannya kepada rakyat dan membuktikannya tanpa banyak bicara / janji- janji palsu, itulah sikap bijaksana dalam sebuah politik. Sebenarnya sulit untuk membebaskan PARPOL dari BUMN, di akibatkan karena ketidak professional pemimpinnya. Namun investasi politik di tubuh BUMN jauh lebih penting dalam menjaga BUMN dari perilaku Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme. Begitu banyaknya partai politik pada zaman order baru sekarang ini. Negara ini memang sudah banyak urusan-urusan yang dicampuri politik termasuk BUMN ini. Tetapi itu semua bukan alasan bagi para pemimpin untuk bisa selalu ikut campur, apa lagi keuangan Indonesia sekarang ini menurun diakibatkan para pemimpin dan anggotanya yang selalu berbuat korupsi terhadap uang milik Negara, bahkan kolusi pun juga dilakukannya. “Kolusi sebenarnya memiliki arti persengkokolan / kerja sama secara diam-diam”. Para pemimpin seharusnya tidak melakukan hal seperti itu, justru para pemimpin harus berusaha semaksimal mungkin untuk mengambil hati rakyat. Karena rakyat lebih membutuhkan perhatian / keprihatinan para pemimpin dalam pendekatan dan penanggapan, sehingga pengarahnya harus di lakukan untuk kepentingan nasional terutama kepentingan ekonomi rakyat. Meskipun demikian saya sebagai seorang mahasiswi, berharap para anggota politik maupun pemimpinnya bisa lebih bijaksana lagi dalam mengatasi masalah-masalah di Negara ini. Sebenarnya tidak begitu sulit untuk memisahkan PARPOL dari BUMN, karena dua-duanya sama-sama memiliki tujuan yang sama, Yaitu “Demi Kepentingan Negara dan Kesejahteraan Rakyat”.

3.   Suriana Juniarti (27212205)
Menurut saya, hubungan BUMN dan PARPOL yang sulit dipisahkan ini akan memberikan dampak yang negative bagi BUMN itu sendiri. Apalagi disini dikatakan “Pada masa tersebut BUMN hanya dikuasai partai politik tertentu, tetapi saat ini oleh beberapa partai politik seiring dengan bertambahnya jumlah partai politik.” Sehingga menyebabkan Negara ini banyak urusan dicampuri politik, termasuk BUMN ini. Apalagi, BUMN saat ini dini­lai masih boros , karena antara biaya ope­rasional dengan profit yang diha­silkan tidak se­banding. Masyarakat pasti dapat menduga bahwa pemborosan yang terjadi karena banyak ke­putusan yang tidak berbasis pada perhitungan bisnis, melainkan pa­da perhitungan politik.
Oleh karena itu, seharusnya Pemerintah  menyarankan BUMN seharus­nya diberikan ke­sempatan untuk  me­ngembangkan bisnisnya.Perusahaan BUMN sebaik­nya diberikan keleluasaan untuk ber­kembang. Padahal kegiatan dan hasil dari BUMN itu sendiri akan memberikan peningkatan perekonomian bangsa. Dan tidak hanya itu, dapat dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
                                                                                                                                  

4.   Wardah Solihah (27212659)
Komentar :
Setelah saya membaca artikel diatas mengenai “BUMN dan Parpol Sulit Dipisahkan?”
Maka saya dapat memberikan aurgumen hubungan antara badan usaha milik negara dan partai politik tidak terpisahkan. Menurut saya, hubungan ini sudah terjadi sejak era Orde Baru. Pada masa tersebut BUMN hanya dikuasai partai politik tertentu, tetapi saat ini oleh beberapa partai politik seiring dengan bertambahnya jumlah partai politik.

"Anggap saja dalam  warna. Dulu (Orde Baru) kan biasanya kelompok kuning yang menguasai BUMN. Sekarang sudah ada warna lainnya, seperti warna biru, hijau, merah. Ya, seperti warna pelangi. Negara ini memang sudah banyak urusan dicampuri politik, termasuk BUMN ini," Campur tangan partai politk dalam BUMN sebenarnya bukan menjadi rahasia umum lagi. Praktek tersebut memang sudah ada sejak dulu. Hal itu lah yang membuat citra BUMN sebagai kendaraan politik yang syarat Korupsi, Kolusi dan Nepostisme (KKN) menjadi buruk di mata masyarakat. bahwa kehancuran BUMN selama ini lebih disebabkan karena faktor KKN yang terjadi sejak zaman orde baru karena adanya unsur intervensi dari partai politik itu sendiri. Saya juga mengutip  “kentalnya campurtangan politik mengakibatkan keputusan yang diambil perusahaan tidak lagi murni untuk kepentingan perseroan. Ada saat tertentu BUMN memang harus didukung secara politik, agar mampu berkompetisi, mendorong daya saing, meningkatkan kinerja, dan mendapatkan akses pasar.

Sabtu, 20 April 2013

Tugas Dasar Pemasaran


Nutribaby Royal 1
Nutrilon merupakan salah satu merk produk susu bayi yang dihasilkan oleh perusahaan produsen susu terkenal, Nutricia. Nutrilon memiliki beberapa jenis produk yaitu, Nutrilon, Nutrilon Gold, Nutrilon Royal, dan Nutrilon Soya. Kandungan masing-masing susu formula tersebut nyaris tidak memiliki perbedaan, sedikit perbedaan hanya terletak pada jumlah takaran dari kandungan nutrisi dan harga yang dibandrol pada masing-masing jenis produk. Nutrilon Royal tergolong produk paling mahal dengan takaran kandungan nutrisi yang lebih tinggi dibandingkan Nutrilon Gold maupun Nutrilon.
Seperti susu bayi merk lain, Nutrilon membagi produknya sesuai dengan umur bayi, yaitu Nutrilon 1 untuk usia 0-6 bulan, Nutrilon 2 untuk 6-12 bulan, Nutrilon 3 untuk 1-3 tahun, dan Nutrilon 4 untuk 3 tahun ke atas.
Kelemahan produk susu Nutrilon adalah pada masalah pemasaran, sering kali terjadi di pasaran, susu Nutrilon kehabisan stok, dan produsen membiarkan keadaan kosong tersebut terlalu lama, yang mengakibatkan konsumen menjadi kebingungan dan panik untuk memenuhi kebutuhan susu tambahan bagi bayi atau anak kesayangan mereka.


Ukuran Kemasan Karton / Kotak

Nutribaby Royal 1, 400 gram

Ukuran Kemasan Kaleng

Nutribaby Royal 1, 800 gram

Manfaat Produk

Nutribaby Royal 1 adalah susu formula untuk bayi berumur 0-6 bulan dengan kandungan gizi yang lebih baik. Susu formula ini bukanlah pengganti Air Susu Ibu (ASI) melainkan susu pendamping untuk bayi yang disarankan oleh dokter atau ahli medis lainnya. Maka jika bayi anda membutuhkan nutrisi yang lebih saat masa awal kelahiran, Nutribaby ini bisa menjadi pilihannya.
Susu Formula dibuat dengan kandungan Omega 3&6, AA&DHA, Laktosa, Prebiotik, 18 Vitamin dan 12 Mineral yang baik untuk pertumbuhan bayi. Susu formula Nutrilon mengunggulkan Prebiotik FOS (Fructo Oligo Sakarida) dan GOS (Galakto Oligo Sakarida) yang sesuai dengan motto Nutrilon, fokus pada nutrisi lengkap untuk kesehatan saluran cerna dan tumbuh kembang optimal pada bayi. Manfaat FOS dan GOS adalah merangsang tumbuh kembang bakteri baik, menekan perkembangan dan pertumbuhan bakteri buruk (patogen), meningkatkan pertahanan dinding usus, dan mencegah terjadinya infeksi. Selain itu, bayi diharapkan tidak mudah sembelit dan diare. Susu ini akan memberikan asupan pendamping yang sangat baik kepada bayi karena kandungan gizinya yang lebih banyak dan asupan yang sangat baik untuk tumbuh kembangnya bayi selama masa-masa tersebut. Sajikan Nutribaby Royal 1 ini dirumah anda dan berikan manfaatnya kepada buah hati anda.

Mengenal Pasar / Konsumen

Yang memiliki ide
Yang memiliki ide untuk melakukan pembelian susu Nutribaby Royal 1 adalah Ibu dan Ayah. Mengapa harus Ibu dan Ayah ? karena si Bayi belum bisa mengerti apa yang iya butuhkan saat ini.

Yang membutuhkan produk
Yang membutuhkan produk adalah si Bayi sendiri. Karena produk ini mengandung kandungan gizi yang baik dan sangat baik untuk pertumbuhan si bayi.

Yang memutuskan pembelian
Yang memutuskan pembelian produk Nutribaby Royal 1 tersebut adalah Ibu dan Ayah. Karena Ibu dan Ayah tau apa yang terbaik untuk Bayi mereka.

Yang memiliki uang
Yang memiliki uang adalah Ayah atau kepala keluarga yang bekerja. Tetapi bisa juga si Ibu. Karena jaman sekarang banyak juga Ibu – Ibu muda yang bekerja dan mencari uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Yang melakukan pembelian
Dalam hal ini banyak yang berperan dalam pembelian susu Nutribaby Royal 1 adalah Ibu, Ayah, Pembantu rumah tangga, dan lain-lain.

Yang menggunakan
Yang menggunakan sudah Jelas si Bayi. Karena bayi lah yang mengkonsumsi produk tersebut.

Selasa, 09 April 2013

Pajak Proporsional Dan Pengaruhnya Pada Titik Keseimbangan Pasar


BAB I
PENDAHULUAN

1.1                          Latar Belakang

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang  oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan di gunakan unatuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Disamping itu pajak proposional adalah pajak yang besarnya di tetapkan berdarsarkan presentase tertentu  dari harga jual; bukan ditetapkan secara spesifik (misalnya 3 rupiah) per unit barang. Meskipun pengaruhnya serupa dengan pengaruh pajak spesifik, menaikan harga keseimbangan dan mengurangi jumlah keseimbangan, namun anlisis nya sedikit berbeda.
Jika pengenaan pajak spesifik menyebabkan kurva penawaran bergeser ke atas sejajar dengan kurva penawaran sebelum pajak, dengan kata lain lereng kurva nya tetap, maka pajak proporsional menyebabkan kurva penawaran memiliki lereng yang lebih besar daripada kurva penawaran sebelum pajak.

1.2            Tujuan
v  Menjelaskan lebih spesifik mengenai apakah pajak Proporsional berpengaruh pada keseimbangan pasar.
v  Keuntungan serta kerugian yang di timbulkan dari pajak Proporsional tersebut.
v  Memecahkan beberapa kasus-kasus soal mengenai pajak Proporsional.


BAB II
LANDASAN TEORI

  • Pajak proporsional ialah pajak yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari harga jual, bukan ditetapkan secara spesifik (misalnya 3 rupiah) per unit barang, sebagaimana yang diuraikan sebelumnya. Meskipun pengaruhnya serupa dengan pajak spesifik, menaikkan harga keseimbangan dan mengurangi jumlah keseimbangan, namun analisisnya sedikit berbeda.
  • Jika pengenaan pajak spesifik menyebabkan kurva penawaran bergeser ke atas sejajar dengan kurva penawaran sebelum pajak, dengan kata lain lereng kurvanya tetap, maka pajak proporsional menyebabkan kurva penawaran memiliki lereng yang lebih besar daripada kurva penawaran sebelum pajak.
  • Jika persamaan penawaran semula:  P = a + bQ (atau ) maka dengan dikenakannya pajak proporsional sebesar t% dari harga jual, persamaan penawaran yang baru akan menjadi (t =  pajak proporsional dalam %):
P             = a + bQ +tP                   
   P – tP     = a + bQ
  (1 – t)P    = a + bQ
  • Dari sini terlihat kurva penawaran P = f (Q) sesudah pajak proporsional mempunyai penggal vertical yang lebih tinggi {sekarang a/(1 – t), semula hanya a} dan juga lereng yang lebih besar {sekarang   b/(1 – t), semula hanya b}.
 
BAB III
CONTOH KASUS SOAL SERTA PENYELESAIAN

Kasus soal :

Kasus 1

 Misalnya permintaan P= 15-Q dan penawaran P=3+0,5Q. Kemudian pemerintah mengenakan pajak sebesar 25% dari harga jual. Hitunglah :
a. harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan tanpa pajak serta dengan pajak .
b. Pajak yang ditanggung konsumen, produsen dan pajak yang diterima pemerintah.
a.        Sebelum Pajak
Pd = Ps
15-Q = 3+0,5Q
15-3  = 0.5Q+Q
   12  = 1.5Q
    8   = Qe

Pe = 15-Q
Pe = 15-8
Pe = 7
(Qe,Pe) = (8,7)


a.       Sesudah Pajak
 Persamaan penawaranya akan berubah, sementara persamaan permintaannya tetap P=15-Q       atau Q=15-P
              Penawaran sesudah pajak, dengan t= 25% = 0,25  
                  Ps = 3+ 0.5Q+t                      
                  P   = 3+ 0,5Q+0.25P
    P-0,25P = 3+0.5Q
                  0,75 P = 3+0,5Q
                  P = 3+0,5Q/0,75
                  P = 4+ ⅔ Q atau Q = -6 +1,5P
b.      Keseimbangan pasar :
                          Qd = Qs                                                       
                    15 – P = -6 + 1,5P
                       15+6 = 1,5P+P
                          21  = 2,5P
                             8,4  = P’e
                          Q = 15 – P 
                              = 15 - 8,4
      Q’e =  6,6
Titik sesudah pajak, (Q’e,P’e) = (8,4 ; 6,6)

Kurvanya :

 
a.       pajak yang diterima pemerintah setiap unit barang
t x P’e = 0,25 x 8,4 = 2,1                                               
b.      Besar pajak yang ditanggung oleh konsumen dari setiap unit barang
tk = P’e - Pe
tk = 8,4 - 7
tk = 1,4 atau 67%
c.       Besar beban pajak yang ditanggung oleh produsen
tp = t – tk
tp = 2,1 -1,4
tp = 0,7 (atau 33%).
d.      Jumlah pajak yang diterima oleh pemerintah dari perdagangan barang
    T = P’e x t
           T  = 6,6 x 2,1
           T = 13,86.

Dari perhitungan – perhitungan disini kita dapat menyimpulkan bahwa, pada akhirnya pihak konsumen juga yang menanggung beban lebih berat dari pajak penjualan.

Kasus 2

Diketahui :
Permintaan : P = 12 – Q
Penawaran : P = 2 + 0,25 Q                                                   
 t = 20%
Ditanyakan : a. berapa P dan Q keseimbangan sebelum dan sesudah pajak…?
                     b. Berapa pajak yang ditanggung konsumen, produsen dan pemerintah ?
Penyelesaian :
a.       Sebelum pajak
Pd = Ps                                                               
12-Q = 2+0,25Q
12-2 = 0,25Q+Q
10 = 1,25Q
8 = Qe

Pe= 12-Q
Pe= 12-8
Pe= 4
maka (Qe,Pe) = (8,4)
 
a.       Sesudah pajak
Persamaan penawaranya akan berubah, sementara persamaan permintaannya tetap P=12-Q atau Q= 12-P
           Penawaran sesudah pajak (t = 20%= 0.20 )
           Ps = 2 + 0,25 Q + t  
           Ps = 2 + 0,25 Q + 0,20 P
           P – 0,20P = 2 + 0,25Q
           0,8P = 2 + 0,25 Q 
            P =2,5 + 5/16Q atau Q = 8 – 3,2P
    
b.      Keseimbangan Pasar :   
 Pd = Ps                                                                        P’e = 12-Q
12 - Q = 2.5 + 5/16Q                                                  P’e = 12-7,24
12 - 2.5 = 5/16Q + Q                                                   P’e = 4,76
1.5       = 21/16Q
 Q =  (21/16) : 9.5
 Q’e = 7,24
 
      Keseimbangan sesudah pajak: Q’e = 7,24  dan  P’e = 12-7,24  = 4,76
      Titik sesudah pajak (Q’e,P’e) = (7,24 ; 4,76)

 
Kurvanya :

 
a.       Besar pajak yang diterima pemerintah setiap unit barang
T=t  x  P’e  =  0,20  ´  7,24  =  1,45
    • Total pajak  t= 20%(P’e) =0,2*4,76 = 0,95    
b.      Besar pajak yang ditanggung oleh konsumen dari setiap unit barang
tk = P’e - Pe
tk = 4,76 – 4 
tk = 0,76
c.       Besar beban pajak yang ditanggung oleh produsen
tp = t – tk
tp = 0,95 – 0,76 
tp = 0,19
d.      Jumlah pajak yang diterima oleh pemerintah dari perdagangan barang
    T = P’e x t
T  = 0,20  ´  4,76´ 7,24 
T = 6,89


BAB IV
KESIMPULAN

1.      Pajak yang di tanggung konsumen lebih besar di banding pajak yang di tanggung produsen.
2.      Adapun keuntungan yang di dapatkan dari pajak proporsional yaitu bagi pihak produsen pajak yang di tanggung lebih ringan. Karna, pajak tersebut lebih di bebankan kepada konsumen.
3.      Dari pihak pemerintah, pemerintah mendapatkan keuntungan terbesar dari penjualan unit tersebut.

 
REFERENSI

1.      Du Mairy. Matematika Terapan untuk Bisnis dan Ekonomi. Jogjakarta : BPFE
2.      elearning.upnjatim.ac.id/courses/TEORIEKONOMI/document/BAB_VII.doc?cidReq=TEORIEKONOMI
3.      Modul. Manajemen dasar MATEMATIKA EKONOMI Universitas Gunadarma.